Jumat, 15 Februari 2008

Opini

Panduan Penyesatan MUI
Oleh R u m a d i*
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan pernyataan yang bisa memancing kontroversi. Setelah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk menyesatkan aliran keagamaan tertentu, kini MUI mengeluarkan panduan untuk mengenali ciri-ciri kelompok sesat. Jika fatwa ibarat orang memancing, panduan mengenali kelompok sesat ini seperti menebar jala. Jika memancing hanya dapat satu per satu ikan, jala memungkinkan untuk mendapat ikan jauh lebih banyak hanya dalam sekali lemparan.



Sepuluh ciri untuk mengidentifikasi aliran sesat ala MUI adalah: 1) mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam; 2) meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah; 3) meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran; 4) mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran; 5) melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 6) mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam; 7) menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul; 8) mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir; 9) mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu; 10) mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya (6/11/07).

Bagaimana menjelaskan ini semua? Harus dibedakan, panduan mengidentifikasi aliran sesat ini bukan fatwa keagamaan. Jika fatwa mempunyai dimensi hukum (fiqih) yang mempunyai ikatan religius-spiritual bagi orang atau kelompok yang mengikuti (mulzim binafsih) dan dirumuskan melalui kaidah-kaidah penetapan hukum Islam, panduan untuk mengidentifikasi aliran sesat tidak demikian. Panduan ini harus dilihat sebagai pendapat (opini) biasa yang tidak ada kaitan transedensinya. Sebagai sebuah pendapat tentu saja ia bisa diuji kebenarannya, dibantah, dan diperdebatkan.

Meski demikian, opini MUI ini mempunyai bobot yang berbeda dengan pendapat personal pada umumnya. Bukan saja karena MUI dianggap sebagai lembaga yang mempunyai “otoritas agama”, tapi masyarakat Indonesia juga belum bisa membedakan tentang status pendapat dan fatwa MUI. Akibatnya, apa saja yang dikeluarkan MUI dianggap sebagai fatwa agama yang harus diikuti. Karena itu, sebagai sebuah pendapat, panduan mengidentifikasi kelompok sesat harus dilihat sebagai opini biasa, boleh disepakati boleh tidak. Orang yang mengikuti pendapat MUI dan melakukan tindakan kekerasan, tetap harus dilihat sebagai tindakan kriminal.

Namun saya menyadari, fatwa MUI mempunyai posisi khusus bagi kelompok Islam tertentu. Karena itu, fatwa ini pasti akan diikuti kelompok itu dan menjadi energi untuk melakukan “operasi” kelompok sesat. Karena itu, jangan kaget kalau setelah keluar panduan ini akan semakin banyak terdengar penghakiman satu kelompok atas kelompok Islam lain yang dianggap menyimpang.

***

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang layak dikomentari dari panduan identifikasi kelompok sesat yang dikeluarkan MUI. Pertama, secara substansial banyak hal yang layak dipersoalkan. Ada kriteria yang sifatnya sangat normatif seperti soal rukun iman dan rukun Islam, otentisitas al-Quran. Pada tingkat ini, meski dalam beberapa aspeknya bisa dipermasalahkan, tapi hal ini mencerminkan arus utama keyakinan teologis Islam.

Namun sejumlah kriteria yang lain sangat problemtis. Sebut saja misalnya “melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”. Ketentuan ini tidak cukup jelas maksudnya, karena itu bisa menimbulkan berbagai berbagai penafsiran. Tentu saja saya tidak menuntut ketentuan ini diperjelas, karena secara metodologis dan substansial memang problematis. Penafsiran terhadap al-Quran dan kaidah-kaidah (metodologi)-nya terus mengalami perkembangan. Justru karena perkembangan inilah al-Quran bisa senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan).

Kedua, akibat yang paling mungkin muncul dari panduan penyesatan MUI adalah munculnya “polisi swasta” dalam masyarakat yang akan dengan mudah mengklaim sesat terhadap kelompok lain. Hal demikian jelas sangat potensial untuk menciptakan keresahan baru dalam kehidupan masyarakat. Kata “sesat” juga akan menjadi alat komunikasi baru baru dalam masyarakat yang jelas sangat tidak mendidik, karena kata “sesat” sebenarnya merupakan alat komunikasi kekerasan.

Ketiga, pada tingkat tertentu panduan penyesatan MUI ini sangat potensial dijadikan sebagai alat untuk menteror aktifitas berpikir umat Islam, baik teror yang muncul dari luar maupun dari dalam. Teror dari luar akan muncul dari orang lain yang dengan panduan ini digunakan untuk mengawasi pikiran dan tindakan orang lain. Akibat teror dari luar ini akan menimbulkan ketakutan sehingga orang mengontrol dirinya sendiri. Jika teror ini masuk pada dunia akademik Islam, terutama Perguruan Tinggi, jelas sangat berbahaya, karena akan terjadi pembakuan dan pembekuan terhadap intelektualisme Islam.

***

Di luar itu semua, yang mengherankan justru sikap pemerintah. Dalam berbagai kasus tentang aliran-aliran keagamaan, ada kesan kuat bahwa pemerintah senantiasa berada dibawah kendali MUI. Mulai dari aparat penegak hukum sampai presiden selalu menjadikan pendapat MUI sebagai rujukan dalam mengambil sikap. Bahkan, setelah MUI mengeluarkan sepuluh panduan untuk mengeidentifikasi aliran sesat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan akan memerangi aliran sesat. Bahkan, dalam sejarah Indonesia, SBY lah satu-satunya presiden yang membuat pernyataan demikian.

Sikap yang ditunjukkan SBY tentang aliran sempalan keagamaan jelas sangat paradoks dengan sikapnya terhadap diskriminasi Konghucu. Dalam perayaan Imlek awal Pebruari 2006, SBY membuat pernyataan yang terkesan sangat pluralis, terbuka, dan menunjukkan visi seorang negarawan. Ketika itu, Presiden SBY menyampaikan niatnya untuk mengakhiri istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara.

“Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan menjadi pemeluk agama yang baik,” kata Presiden disambut gemuruh tepuk umat Konghucu yang hadir dalam perayaan itu.

Pernyataan tersebut jelang menunjukkan sikap seorang negarawan dengan visi pluralisme yang jelas. Namun dalam kasus aliran sempalan, presiden justru menunjukkan sikap yang sebaliknya. Tidak ada lagi visi kenegarawanan yang harus melindungi warga negara. Presiden justru seperti aparatus MUI yang akan menjalankan agenda dan visi MUI tentang kehidupan beragama, bukan melaksanakan UU yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini juga diperparah dengan kenyataan, aparat kepolisian nyaris tidak pernah menindak kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap pengikut aliran tertentu yang dianggap sesat.

Jika kenyataan ini dibiarkan, maka pelan-pelan Indonesia akan berubah menjadi negara agama, dimana otoritas politik dikendalikan oleh otoritas agama. Sebuah keadaan yang sangat mengkhawatirkan.

Soal Aliran Sesat
Sepuluh panduan mengidentifikasi aliran sesat MUI tersebut tidak terlepas dari maraknya aliran-aliran keagamaan yang dipandang sesat. Bagaimana fenomena tersebut dijelaskan dan disikapi? Fenomena aliran-aliran keagamaan baru tidak bisa dilihat semata-mata sebagai fenomena keagamaan, tapi di dalamnya juga terkait dengan problem sosial, ekonomi, dan budaya. Kalau aliran-aliran baru semata dilihat sebagai fenomena agama maka jawaban yang muncul menjadi sangat simplistis, antara sesat dan tidak sesat, benar dan salah. Jawaban seperti ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun harus disadari ini tidak bisa menyelesaikan akar masalah. Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI misalnya, tak ubahnya seperti obat generik yang hanya bisa menghilangkan penyakit dalam sesaat. Karena itu, penjelasan sosial, ekonomi dan kebudayaan menjadi penting.

Dalam perspektif yang terkahir ini, aliran-aliran baru dapat dimaknai sebagai protes atas aliran-aliran lama yang dianggap jauh dari kepentingannya sebagai orang beragama. Dalam isu nabi baru misalnya, meskipun nabi-nabi baru mengaku mendapat “wahyu”, namun pada dasarnya hal tersebut menunjukkan adanya kritik atas fungsi agama yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Para nabi baru ini adalah orang-orang yang sedang mengupayakan “status sosial” baru melalui ruang psikologis masyarakat yang merindukan adanya mesiah sebagai juru selamat dalam situasi sosial yang semakin tidak menentu. Karena itu, para elit agama tidak perlu marah yang berlebihan, tapi justru melakukan instropeksi apakah agama cukup fungsional untuk menyelesaikan masalah riil kehidupan.

Terkait dengan itu, beberapa hal barangkali penting untuk dipikirkan. Pertama, para elit agama seharusnya memberi pendidikan keagamaan untuk mendorong kedewasaan dalam beragama. Kedewasaan dalam beragama antara lain bisa dilihat dari bagaimana cara merespon berbagai persoalan termasuk hal-hal yang dianggap melecehkan agamanya. Tindakan kekerasan terhadap orang yang dianggap melecehkan agama sebenarnya merupakan cermin kekurangdewasaan kita. Kedua, pera elit agama jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial dimanfaatkan kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan bermotif agama. Kalau toh ada kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai aliran sesat, biarlah hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi kekerasan.

Ketiga, aparatus negara seharusnya profesional dengan bertindak sebagai pelindung untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Karena itu, pelaku tindak kekerasan tidak ada alasan dibiarkan terus menerus. Aparat kemanan harus bertindak lebih tegas kepada kelompok-kelompok penyerang, tidak justru menindak korban. Fungsi aparat pemerintah untuk melindungi warga negara harus menjadi landasan kerja secara profesional. Aparat tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan siapapun dan atas nama apapun.

Meski pengikut aliran-aliran baru kita anggap sesat, mereka tetap warga negara yang mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi negara. Fatwa sesat MUI belum tentu sesat juga bagi pengadilan. Kesiapan menerima kemungkinan seperti ini juga menjadi bagian kedewasaan beragama.[]
....
.

*Penulis Peneliti the Wahid Institute Jakarta

http://www.gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2760&Itemid=40

Read More......

Selasa, 29 Januari 2008

OPINI

Islam Tidak Mengajarkan Anarkisme

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(an-Nahl [16]:125)

Firman Allah Swt ini memberikan petunjuk dengan sangat jelas kepada kita bagaimana metode dakwah yang harus dipergunakan. Konsep dasar dari dakwah itu adalah “menyeru manusia kepada Tuhan” bukan kepada hal yang lain. Hal ini dipertegas dengan kata “ilaa sabiili Rabbika”. Jadi kita diminta untuk mengajak umat manusia menuju jalan Tuhan. Tapi hal ini juga sering disalah persepsikan sehingga ruang lingkup dakwah menjadi sempit, ketika dakwah hanya dimaknai dengan menyeru manusia kepada Islam. Sebenarnya tanpa dikatakan demikian juga konsep ketuhanan dan ketauhidan Ilahi yang sempuna hanya dimiliki oleh Islam.


Ada hal lain yang menarik untuk dikaji ketika sampai kepada bagaimana metode yang Allah Swt berikan untuk berdakwah ini ditekankan kepada masalah “bil-hikmah wa al-mauizhati al-hasanah”(dengan kebijaksanaan dan nasehat yang baik) disana jelas tergambar apa yang menjadi visi dari dakwah itu sendiri yaitu penaklukan hati manusia dan menggunakan cara-cara yang santun, lembut dan damai. Karena metode yang dikedepankan adalah “bil-hikmah wa al-mauizhati” yang kedua hal ini adalah berorientasi menyentuh wilayah hati menusia. Setelah itu disebutkan lagi step terakhir dari proses dakwah adalah “wa jaadilhum bi al-latii hiyaa ahsan” yaitu dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Dan kalau seandainya pada akhirnya terjadi proses perdebatan itupun harus menggunakan cara-cara yang terbaik. Walaupun sebenarnya yang harus kita bangun adalah bukan perdebatan tapi membangun proses dialog yang santun dan terbuka.
Sedih rasanya hati ini menyaksikan sebagian saudara-saudara umat muslim kita yang bertindak anarkis, melakukan persekusi terhadap Ahmadiyah. Mereka menyatakan diri sedang berdakwah dan berjihad atas nama Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. Bukankah Allah Swt telah menegaskan bahwa rumah ibadah siapapun dari agama dan golongan apapun tidak boleh dirusak?

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (al-Baqarah [2]:114)

Bahkan ditegaskan dalam ayat ini, orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya sebagai orang yang paling aniaya (azhlamu).
Sudah berapa banyak masjid-masjid milik Jamaah Ahmadiyah yang dirusak oleh massa yang mengatasnamakan Islam dan hal ini sangat memprihatinkan. Alih-alih mengajak umat untuk bisa memakmurkan masjid, malahan masjid yang sudah ada pun menjadi sasaran perusakan.
Jadi selesaikanlah perbedaan dengan cara-cara yang damai bukan dengan jalan kekerasan. Dan masalah keyakinan bukan manusia yang menjadi hakimnya melainkan Allah Swt lah sebagai wujud al-Hakim yang dapat memberikan penghakiman dengan seadil-adilnya. ....
.

Read More......

Senin, 28 Januari 2008

Aksi Anarkis

Masjid Ahmadiyah Kembali Dirusak Pengunjuk Rasa

http://www.pikiran- rakyat.com/

MAJALENGKA, (PR).-
Puluhan anggota sejumlah ormas Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Desa Sadasari, Kec. Argapura, Majalengka, meski masjid itu tengah dijaga aparat kepolisian. Perusakan dilakukan setelah mereka berunjuk rasa ke Gedung DPRD dan Pendopo Gedung Nagara menentang keberadaan Ahmadiyah, Senin, (28/1).
Sejumlah siswa berseragam sekolah juga terlihat ikut berunjuk rasa. Mereka datang ke Gedung DPRD Majalengka sekitar pukul 9.00 WIB dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Mereka ke DPRD menggunakan beberapa kendaraan sambil membawa sejumlah poster berisi kecaman terhadap Ahmadiyah. Massa meminta ketegasan dan komitmen pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah karena dianggap telah menodai agama.

Anehnya, di antara para pedemo itu ada beberapa orang di antaranya yang terlihat membawa minuman keras, dan meminumnya di halaman Gedung DPRD Majalengka sambil mendengarkan orasi yang disampaikan beberapa peserta demo. Pengunjuk rasa yang semula berjanji tidak akan bersikap anarkis, ternyata ada yang melakukan pembakaran masjid.


Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Sutrisno, menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa. Namun, agar tidak mengeluarkan keputusan yang salah, ia membutuhkan kepastian apakah Ahmadiyah itu melanggar hukum dan menyalahi agama Islam atau tidak.

Hal itu ditanggapi salah seorang pengunjuk rasa, M. Iqbal M.I. Menurut dia, sudah ada fatwa MUI yang melarang ajaran Ahmadiyah.

Perwakilan pengunjuk rasa itu juga diterima Wakil Bupati Majalengka K.H. Ilyas Helmi, Kapolres Majalengka AKBP Gagah Suseno, Kajari Tonny Sinai, Ketua DPRD H. Eman Sulaeman, dan Ketua MUI Majalengka K.H. Mumu Ridwanullah. Dalam pertemuan tersebut mereka menyepakati akan mengonsultasikan masalah Ahmadiyah itu ke Depdagri.

"Persoalan agama itu adalah persoalan pemerintah pusat sehingga kita belum bisa memutuskan. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pertemuan dengan ulama membahas hal ini," ungkap Wakil Bupati Majalengka.

Perusakan masjid

Setelah berunjuk rasa di DPRD, puluhan pengunjuk rasa di antaranya melanjutkan aksinya dengan merusak masjid Ahmadiyah di Desa Sadasari. Masjid itu sebenarnya telah dirusak massa beberapa waktu lalu.

Mereka naik ke atas genting, mencopotinya satu per satu dan melemparkannya ke bawah. Warga juga membakar karpet masjid, walau tidak sampai membakar bangunan masjid tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Gagah Suseno membenarkan terjadinya aksi tersebut. Menurut Kapolres, polisi telah melakukan penjagaan ketat baik di pendopo, gedung DPRD, dan gedung kejaksaan. Petugas juga sudah sebenarnya sudah berupaya menghadang massa di pintu masuk ke Desa Sadasari untuk menghindari aksi anarkis terhadap permukiman dan masjid milik Ahmadiyah.

"Kita sebenarnya telah melakukan penjagaan dan memblokir jalan menuju masjid. Namun, ternyata mereka masuk melalui jalan belakang dan menyimpan kendaraan di pintu masuk ke kantor balai desa sehingga bisa lolos dari pantauan," ungkap Gagah.

Menurut dia, polisi telah mengidentifikasi pelaku perusakan dan akan dikenai sanksi hukum. (C-30)*** ....
.

Read More......

Perusakan Masjid milik Ahmadiyah


Agama
Massa Merusak Masjid Milik Ahmadiyah

Liputan6.com, Majalengka: Masjid milik jemaat Ahmadiyah di Desa Sadasari, Argapura, Majalengka, Jawa Barat, belum lama ini kembali menjadi sasaran amuk massa. Aksi anarkis ini diperbuat sekelompok warga yang tak menerima keberadaan jemaat Ahmadiyah. Selain merusak masjid, massa juga membakar karpet yang berada di dalam tempat ibadah kelompok tersebut.
Sejumlah polisi yang berjaga di sekitar masjid tak mampu berbuat banyak. Ini mengingat jumlah warga lebih banyak. Aksi perusakan untuk kesekian kalinya ini terjadi usai warga menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri setempat. Demonstran juga menuntut agar rekan-rekan mereka yang diperiksa polisi terkait aksi perusakan sebelumnya segera dibebaskan. Namun karena menilai tuntutannya tidak ditanggapi, massa kemudian melampiaskan kemarahan dengan merusak masjid milik pengikut Ahmadiyah [baca: Puluhan Perusak Masjid Ahmadiyah Serahkan Diri].(ANS/Ridwan Pamungkas)http://www.liputan6.com/daerah/?id=154157

Read More......

Minggu, 27 Januari 2008

OPINI

Indonesia Bukan Negeri Kafir

09/12/2007
Oleh Robith Qosidi
Belakangan ini muncul beberapa kelompok yang menganggap bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem kafir, sehingga sistem pemerintahan Indonesia perlu diganti dengan sistem –yang menurut mereka- Islami. Penulis tidak sepakat dengan anggapan ini. Dalam tulisan ini penulis ingin mengajak untuk berdialog dengan pikiran jernih, tidak emosional, logis, dan mengedepankan maslahat. Lalu kita mengkaji, benarkah sistem pemerintahan umat Islam dari sejak jaman sahabat radliyallahu anhum tidak mau menerima sistem luar? Lalu sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan? Serta pertanyaan terakhir, pantaskah Indonesia disebut sebagai dar al-kufr (negeri kafir)?

Penulis ingin mengawali tulisan ini dengan menegaskan bahwa sejak jaman sahabat, sistem politik dan sistem pemerintahan umat Islam terbuka terhadap sistem yang lahir di luar Islam namun sejalan dengan ruh Islam dan maslahat umat. Fakta mengatakan bahwa tak jarang dinasti Islam zaman klasik, seperti Usmaniyah, Abbasiyah, Umayyah, bahkan zaman sahabat radliyallahu anhum, mengadopsi sistem non-Islam.
Seperti Sayyidina Umar radliyallahu anhu mengadopsi sistem diwan (administrasi negara untuk mengatur kebijakan ekonomi makro dan administrasi militer), dll) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:304), beliau juga berijtihad untuk mengadopsi perangkat hukum seperti penjara, dinasti Umayyah mengadopsi perangkat pemerintahan seperti protokoler (hijabah) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:356), Abbasiyah megadopsi sistem wizarah (kementerian) ala Persia. Ibn Khillikan mengatakan dalam kitab Wafyat al-A'yan bahwa orang paling pertama menyandang gelar wazir dengan wewenang tertentu adalah Abu Salamah dalam dinasti Abbasiyah. Sebelumnya, gelar wazir dengan wewenang tertentu tidak pernah ada, baik di masa Umayyah dan masa lainnya. (Ibn Khillikan:1971:Vol I:229)
Data di atas membuktikan bahwa dari dahulu pemerintahan yang dijalankan umat Islam selalu terbuka dengan sistem yang lahir di luar Islam. Bahkan ciri-ciri pemerintahan Islam itu justru terbuka dengan sistem luar serta berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan maslahat umat. Tapi ini tidak serta merta menunjukkan tidak ada inovasi sama sekali dalam konsep-konsep politik Islam. Justru yang terjadi umat Islam melakukan pembenahan-pembenahan agar sistem politik tersebut bisa sesuai dengan kondisi umat Islam dan membawa maslahat bagi umat Islam.
Oleh karena itu penulis tidak sepakat dengan pemikir seperti al-Jabiry (dalam buku al-Aql as-Siyasy :2000) serta orientalis seperti Louis Marlow (dalam buku Masyarakat Egaliter: 1987). Yang menggambarkan bahwa keterpengaruhan sistem politik Islam dari sistem luar itu adalah bentuk ketidak mandirian sistem politik Islam. Tidak, sama sekali tidak. Masalahnya muncul karena al-Jabiry dan Marlow hanya mengkaji akar konsep tanpa memperhatikan perubahan fungsi serta motivasi adopsi sistem politik tersebut. Sehingga penilaiannya menjadi berat sebelah.
Mereka membangun argumentasi seperti ini: Kelahiran konsep-konsep politik umat Islam klasik itu berada dalam paradigma sistem sosial politik Persia yang membagi elemen sosial umara' (pemerintah) dan ulama (kahanah). Dua elemen sosial ini dianggap saudara kembar (tauamany), bukan satu kesatuan, seperti di jaman sahabat radliyallahu anhum yang tidak membagi antara elemen sosial umara dan ulama. Di masa sahabat umara juga seorang ulama yang mujtahid, seperti Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali r.a. Paradigma sosial politik seperti inilah yang membuat karya politik umat Islam hanya berupa nasihat seorang ulama terhadap seorang presiden. Sama halnya di zaman Persia kuna tugas seorang kahanah (agamawan Majusi) adalah menasehati raja. Penulis tidak sepakat dengan penyederhanaan masalah seperti ini.
Bagi penulis justru nasihat bagi para raja merupakan upaya ulama untuk memberikan dimensi etis bagi sistem politik yang ada. Semua karya politik Islam, khususnya karya Ahlu as-Sunnah wa al-Jamaah, seperti karya al-Ghazaly dalam Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk, dan karya-karya Nashaih al-Muluk (nasehat bagi raja) mempunyai fungsi dan motivasi mulia. Yaitu memasukkan nilai akhlaq pada sistem politik yang kaku, bahkan pada sistem fiqh yang kaku. Sebab jika syariat diterapkan tanpa pendekatan akhlak (etis), maka yang terjadi adalah diktatorisme syariat, bentuk-bentuk syariat yang dipahami secara radikal. Ruh akhlaq pun sirna, bak ditelan tanah atau terbang bersama udara. Inilah yang membuat penulis tidak sependapat dengan Islam garis keras yang memahami dari sisi hukum (fiqih) saja, tapi tidak mendekati syariat dengan dimensi etis dan spritual.
Penulis menganggap bahwa penerapan syariat tanpa dimensi akhlaq hanya akan menghilangkan gaya dakwah bi al-hikmah wa al-mauidlah al-hasanah wa al-mujadalah billaty hiya ahsan. Serta akan bermunculan gaya dakwah dengan pedang atau mungkin dengan teror bom bagi rakyat sipil yang tak berdosa. Padahal Nabi Saw sudah mengatakan dengan jelas, dalam peperangan sekalipun tidak boleh membunuh perempuan, anak kecil, orang tua, orang lemah, serta tidak boleh menghancurkan harta benda, serta tidak boleh menghancurkan rumah ibadah agama lain.
Penerapan syariat dengan wajah radikal pun menurut penulis akan menghilangkan ruh hukum itu sendiri. Serta menghilangkan gaya Rasul SAW dalam menerapkan syariat. Pertanyaannya benarkah Rasul Saw menerapkan syariat secara ganas dan radikal. Sama sekali tidak. Justru Rasul SAW menerapkan syariat dengan penuh etika dan mengedepankan maslahat. Sebab, kalau kita mengikuti pola pikir golongan Islam garis keras, maka diandaikan Rasul Saw seakan-akan menerapkan hukum Islam tanpa ampun, tanpa nego. Jika ada yang mencuri, potong tangan. Jika ada yang berzinah, dirajam. Jika salah langsung di hukum. Penulis justru melihat Rasul SAW tidak seperti itu. Penulis melihat ada proses-proses psikologis, etis, dan dakwah bil hihmah wa al-mauidlah hasanah, wal mujadalah billaty hiya ahsan.
Penulis tidak akan berbicara bagaimana hukum dalam Islam diterapkan secara gradual (tadrijy). Penulis ingin memotret fenomena lain tentang bagaimana Rasul SAW menerapkan hukum. Penulis ingin mengambil contoh seorang wanita pezinah yang dihukum oleh Rasul. Ceritanya bermula saat wanita itu menghadap Rasul SAW dan mengaku berzinah. Kalau kita mengikuti Islam garis maka seharusnya Rasul Saw langsung merajam wanita itu. Yang terjadi justru tidak begitu. Rasul Saw menyuruh wanita itu pulang, seraya berkata mungkin kamu hanya pegang-pegangan, kemudian disuruh pulang. Kemudian lain hari wanita itu datang lagi dengan mengaku hal yang sama. Kalau kita mengikuti golongan Islam garis keras, saat itu harusnya Rasul SAW merajam wanita itu, kalau tidak beliau tidak menjalankan perintah Allah, sebab sering kita dengar golongan Islam garis keras menafsirkan ayat wa man la yahkum bima anzalalallahu faulaika hum al-kafirun, munafiqun, fasiqun, secara semena-mena. Yang terjadi justru Rasul Saw bersebrangan dengan pola pikir golongan Islam garis keras, kemudian beliau mengatakan mungkin kamu tidak sampai bersenggama jima', lalu wanita itu disuruh pulang. Wanita tetap datang lagi sampai berkali-kali, dan disuruh pulang berkali-kali, sampai wanita pezinah itu melahirkan anak, baru ia dihukum oleh Rasul SAW. Betapa beliau mengajarkan bagaimana penerapan hukum itu dengan santun, tenang, tidak gegabah, serta mengedepankan maslahat.
Ini juga tauladan dari Rasul SAW agar kita tidak bertindak sceara emosional. Sama halnya ketika beliau menghadapi orang yang kencing di mesjid Nabawy. Para sahabat langsung menghunuskan pedang. Ternyata beliau melarang menggunakan kekerasan dan bertindak emosional. Beliau tidak pernah mengatakan bahwa orang itu kafir, menghina Islam, darahnya halal. Tidak, sama sekali tidak. Beliau dengan wajah tersenyum menyuruh untuk menyiram bekas kencing orang badui tersebut dan memaafkannya. Masyallah, innahu la'ala khuluqin adlim. Sesungguhnya beliau berakhlaq mulia. Shadaqa Allahu al-Adlim.
Ada contoh menarik lagi yang pantas untuk kita renungkan. Suatu saat ada seorang tua dan miskin bersenggama di tengah hari di bulan ramadlan. Ia datang pada Rasul SAW. Ia mengatakan saya bersenggama, wahai Rasul saw. Beliau menyuruhnya untuk memerdekakan budak. Dia menjelaskan bahwa dia tidak punya uang. Rasul saw menyuruhnya berpuasa dua bulan. Ia mengatakan, saya lemah, tua, dan tidak kuat. Rasul saw menyuruh untuk memberi makan pada orang miskin. Ia pun mengatakan, ia sangat miskin dan tidak punya uang. Lalu apakah kemudian tidak ada pilihan lain. Mungkin kalau menggunakan logika Islam garis keras pasti tak ada pilihan lain. Karena pemahaman yang salah tentang wa man la yahkum bima anzalallahu faulaika hum al-kafirun. Rasul justru memberi alternatif keempat yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Lalu beliau memberikannya korma, seraya mengatakan, bersedekahlah dengan korma ini. Subhanallah, wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin. Sesungguhnya, engkau paduka Rasul saw, benar-benar diutus untuk memberi rahmat bagi alam semesta. Shadaqa Allahu al-Adlim.
Jadi hukum yang diterapkan Rasul SAW itu tidak kaku, tapi fleksibel. Dan hukum bukan untuk hukum, melainkan untuk maslahat. Ahlussunnah wal Jma'ah mendekati hukum dengan pendekatan maslahat tersebut. Itu juga yang dicontohkan oleh sahabat radliyallahu anhum. Oleh karena itu NU tidak melihat politik dijalankan hanya dengan pemahaman teks an-sich yang radikal. Sebab itu bertentangan dengan gaya politik sahabat radliyallahu anhum. Kita pun sering melihat para sahabat melakukan banyak hal karena berlandaskan maslahat an-sich asal sejalan dengan ruh Islam. Seperti Abu Bakar Ra mengumpulkan mushaf al-Qur'an, memerangi mani' zakat, menunjuk Umar sebagai pemimpin penggantinya. Serta Umar Ra tidak memberikan zakat pada muallaf qulubuhum, membuat diwan atha' dan diwan jaisy, menggunakan penjara, tidak menerapkan potong tangan pada saat krisis ekonomi. Serta Usman menetapkan satu mushaf usmany dan membakar yang lain. Serta masih banyak contoh lain yang menegaskan bahwa kebijakan politik dan pemerintahan mereka tidak berdasarkan pada nash sharih, tapi berdasarkan maslahat dan sesuai dengan ruh Islam. Sebab pemerintahan itu tidak bisa dijalankan dengan teks an-sich, harus selalu ada ijtihad agar mampu memasukkan nilai-nilai islami dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Semua itu karena tujuan utama berdirinya negara adalah maslahat umat dan tegaknya keadilan. Sehingga kita memerlukan sebuah pemerintahan yang kuat, berwibawa, adil, dan membawa maslahat. Bahkan demi terciptanya kedamaian dan untuk menghindari peperangan berkepanjangan yang hanya merugikan umat Islam. Oleh karena itu baik al-Ghazaly maupun Ibn Taimiyah, memperbolehkan untuk hidup di dalam kekuasaan yang fajir (pendosa) sekalipun. Sebab bertahun-tahun bersama pemimpin fajir lebih baik daripada sehari tanpa pemimpin. Sebab berperang dan beraktifitas tanpa persetujuan pemimpin hanyalah tindakan Khawarij.
Bahkan dikisahkan dalam Al-Qur'an banyak negara yang tidak memeluk Islam tapi damai, tentram, sejahtera, dan dipuji Allah swt. Atas dasar ini pula al-Ghazaly lebih mementingkan keadilan dan kesejahteraan daripada sistem politik tertentu. Dalam kitab Tibr al-Masbuk, ia menasehati semua pemeritah muslim, "...Maka perlu kamu ketahui bahwa pembangunan negeri dan kehancurannya disebabkan oleh pemimpinnya. Kalau pemimpinnya adil maka negeri akan makmur seperti di jaman (Raja Persia) Ardsyir, Afridon, Bahram Kur, Kisra Anusyirwan. Sedangkan jika pemimpinnya dlalim maka negeri akan rusak berantakan seperti di jaman Dhahhak, Afrasiyan, Barsdkan...). Dalam teks ini terlihat Al-Ghazali tidak terlalu memusingkan bentuk pemerintahan, mau pemerintahan Persia, Arab atau lain sebagainya. Yang penting pemimpin harus adil dan membawa maslahat bagi umat.
Jadi, sudah seharusnya kita keluar dari dikotomi kaku antara Dar al-Kufr (Negeri Kafir) dan Dar al-Islam (Negeri Islam). Tidakkah kita mencari alternatif bentuk negeri yang lain. Sebuah negeri yang terbuka pada sistem luar, menerapkan keadilan, menjaga keamanan, mengedepankan maslahat, serta bisa menerapkan syariat Islam, akhlaq Islam, Aqidah Islam dengan damai dan santun: Yaitu Dar as-Salam (Negeri Damai). Itulah Indonesia.
Robith Qosidi
Alumnus Universitas Al Azhar, Mantan Ketua Lakpesdam PCINU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php

Read More......

International

Ribuan Warga Palestina Serbu Wilayah Mesir

GETTY IMAGES/ABID KATIB
Puluhan ribu warga Palestina menerobos tembok pembatas di Kota Rafah, Rabu (23/1).

Artikel Terkait:
Kamis, 24 Januari 2008 00:17 WIB
RAFAH, RABU - Puluhan ribu warga Palestina menerobos tembok pembatas di Kota Rafah yang dibangun Israel pada 2004, setelah diledakkan terlebih dulu. Mereka berbondong-bondong ke Kota Rafah wilayah Mesir untuk mencari makanan dan bahan bakar akibat blokade yang dilakukan Israel.
"Mereka sangat haus kebebasan, lapar akan makanan dan butuh banyak hal," kata seorang Mesir pemilik toko yang hanya menyebut namanya Hamida.
Rafah merupakan kota yang terbagi dua, wilayah Gaza dan Mesir. Pembagian itu ditandai batas tembok setinggi enam meter yang dibangun Israel pada 2004. Para militan berhasil meledakkannya sepanjang 200 meter.


Begitu Malam tiba, Rabu (23/1), puluhan ribu warga Palestina langsung menyerbu ke wilayah Mesir melalui Jalur Gaza. Pejabat setempat memperkirakan, rombongan tersebut mencapai sekitar 200.000 orang. Rafah pun segera berubah menjadi pasar malam. Mereka memborong segala keperluan hidup. Mereka ke wilayah Mesir dengan membawa keledai, troli dan gerobak.
"Saya membeli banyak hal untuk keperluan hidup selama beberapa bulan. Saya membeli makanan, rokok, juga beberapa galon bahan bagar untuk mobil saya," jelas Mohammed Saeed.
Minggu lalu, Israel memang memperketat daerah perbatasan. Israel juga menyetop pengiriman bahan bakar, hingga membuat listrik di wilayah Gaza tak bisa menyala. Selain itu, suplai makanan juga diblokade. Hancurnya tembok perbatasan di Rafah merupakan pukulan sekaligus memperlemah tekanan yang dilakukan Israel.
Sementara itu, sekutu Israel, Amerika Serikat, menyalahkan kelompok Hamas sebagai penyebab kekacauan di Gaza. "Kesalahan sepenuhnya berada di pihak Hamas sebagai penyebab kekacauan di Jalur Gaza," kata juru bicara Gedung Putih, Dana Perino.
"Situasinya benar-benar membuat Israel dalam masalah. Sebab, Hamas telah meluncurkan 150 roket setiap harinya ke wilayah Israel, hingga negara tersebut terpaksa melakukan blokade," tambahnya.
Terminal perbatasan di Rafah, yang menjadi pintu warga Gaza ke dunia luar, ditutup sejak Hamas menentang perundingan perdamaian dengan Israel yang dilakukan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Juni 2007.
Banjir warga Palestina ke Rafah tersebut tak bisa dicegah Pemerintah Mesir. Presiden Mesir Hosni Mubarak mengatakan, "Biarlah mereka datang untuk makan dan membeli bahan-bahan makanan. Mereka boleh kembali lagi asal tidak membawa senjata."
Sementara itu, Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak yang sedang berkunjung ke Paris, tak bisa menyalahkan Mesir. "Saya percaya Mesir tahu dan akan menghormati peran mereka dalam kerangka masalah ini. Saya kira, tak akan ada gunanya untuk menambah pendapat dalam masalah ini," katanya.
namun, sebelumnya Israel mengkritik Mesir yang membiarkan terjadinya penyelundupan senjata ke Jalur Gaza melalui Rafah. Sementara Perdana Menteri Israel Ehud Olmert mengatakan, pihaknya tidak akan menyebabkan kekacauan di Jalur Gaza jika para militan tidak meluncurkan roket ke wilayahnya.
Menurut tentara Israel, sejak minggu lalu militan Palestina sudah mengirimkan 250 roket ke wilayah Israel. Ini dijadikan alasan Israel untuk melakukan kekerasan terhadap warga Palestina yang dicurigai. Sejauh ini, tentara Israel sudah membunuh 30 warga Palestina. (AP/HPR
http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.24.00175245&channel=1&mn=9&idx=25
Last Updated ( Sunday, 27 January 2008

Read More......

Jumat, 25 Januari 2008

OPINI

MUI, Ahmadiyah, dan Fikih Toleransi

Oleh Maksun

MENARIK dicermati pernyataan mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan andil atas terjadinya berbagai tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Ia mencontohkan fatwa sesat yang dikeluarkan MUI untuk kelompok Ahmadiyah dan orang-orang yang bergabung dalam gerakan Shalawatan Wahidiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"MUI bukan satu-satunya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Karena itu, jangan gegabah mengeluarkan pendapat yang bisa membuat kesalahpahaman. Saya minta MUI tidak menggunakan kata sesat," katanya dalam orasi catatan akhir tahun lalu.

Sementara itu Menteri Agama, Maftuh Basuni, pernah menyarankan agar komunitas Ahmadiyah membuat agama baru. Gagasan "aneh" tersebut dilontarkan oleh Menag pascakriminalisasi warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Februari 2007.

Tak bisa mipungkiri, aksi biadab itu salah satu pemicunya adalah fatwa MUI yang menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran sesat. Warga Ahmadiyah menilai, aparat keamanan juga berperan memperparah perusakan di tempat-tempat Ahmadiyah. Sebab, saat kejadian, aparat keamanan lebih banyak membiarkan daripada mencegah.




Sementara itu kalangan LSM berpendapat, pembiaran tersebut disebabkan oleh tidak konsistennya peraturan perundang-undangan. Masih terdapat benturan antara UU 39/1999 tentang HAM dan KUHP.

Hal tersebut menyebabkan aparat hukum bingung menafsirkan antara kebebasan beragama dan penodaan agama. Di satu sisi, UU HAM mengatur kebebasan beragama, di sisi lain KUHP mengatur penodaan agama.

Haruskah Ahmadiyah meleburkan dirinya menjadi agama baru? Tidakkah hal itu justru bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya? Tidakkah lebih baik jika fatwa sesat Ahmadiyah itu justru dicabut?

Ditinjau Kembali

Melihat ekses negatif fatwa sesat Ahmadiyah yang dikeluarkan oleh MUI itu, maka menurut saya, lebih baik fatwa tersebut ditinjau kembali dan bahkan harus dicabut. Mengapa?

Pertama, jika fatwa tentang larangan Ahmadiyah tetap dipertahankan, berarti hanya ada satu pilihan buat mereka, yaitu kembali ke Islam "lurus". Kalau saja anggota Ahmadiyah menolak untuk mengikuti Islam versi MUI, mereka akan kehilangan hak untuk tinggal di Indonesia.

Kedua, fatwa itu -meminjam terminologi Ulil Abshar Abdalla, Koordinator JIL- mengingatkan kita kepada inkuisisi akidah yang pernah dipraktikkan oleh Raja Ferdinand di Spanyol setelah berhasil merebut kembali (reconquista) tanah di Semenanjung Iberia itu dari kekuasaan Islam. Dia memberikan tiga pilihan kepada umat Islam dan Yahudi kala itu: masuk Kristen, hengkang dari Spanyol, atau dibunuh.

Tindakan Raja Ferdinand itu kontras dengan toleransi yang dipraktikkan oleh raja-raja Islam di Spanyol selama berabad-abad. Nasib yang dialami oleh orang-orang Ahmadiyah di Indonesia mirip dengan nasib umat Islam dan Yahudi di Spanyol era itu: kembali ke jalan "lurus", yaitu Islam, hengkang dari Indonesia, atau tetap tinggal namun dengan sejumlah risiko?

Ketiga, fatwa MUI penuh persoalan dilihat dari sudut kehidupan berbangsa. Fatwa itu adalah setback, ditinjau dari upaya membangun kehidupan kebangsaan yang plural. Bahkan, fatwa yang berkaitan dengan Ahmadiyah jelas-jelas berlawanan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

Kebebasan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 E Ayat 2 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat 2 pasal 28 E menegaskan, setiap orang berhak atas kekebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3 menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Fikih Toleransi

Selama ini, sikap toleran dan bersedia menenggang rasa perbedaan di antara kita acapkali hanya diasosiasikan kepada umat beragama yang berbeda.

Peristiwa tragis yang dialami umat Ahmadiyah selama 2007 kian membuktikan masih minusnya rasa saling menghargai perbedaan dan keberagaman di antara umat Islam sendiri.

Dalam konteks itu, maka membangun fikih toleransi - meminjam istilah Amin Abdullah- menjadi sangat penting.

Menurut Rektor UIN Yogjakarta itu, fikih toleransi lebih banyak bertumpu pada cara berpikir, cara bergaul, dan cara berinteraksi. Sebastiano Mosso, dalam bukunya Tolleranza e Pluralismo, mengatakan bahwa toleransi pada hakikatnya berpangkal pada kesadaran diri manusia akan bisikan nurani yang benar, lurus, dan sehat.

Dengan demikian, fikih toleransi didasarkan atas sikap inklusif, pluralis, dan multikulturalis terhadap sesama. Fikih toleransi mengandaikan pilihan dasar positif manusia atas keadaan antarsesamanya yang terbelenggu dalam ketertindasan, ketidakadilan, dan kesewenang-wenangan .

Sikap dasar itu adalah kesediaan untuk menerima, menghargai, dan menghormati sesama sebagai insan yang memiliki kelebihan dan sekaligus kekurangan. Karenanya, fikih toleransi menuntut adanya keikhlasan dan keberanian moral manusia untuk mengakui serta menerima perbedaan dalam hidup sehari-hari tanpa disertai tindakan anarkis dan radikal, karena hal itu jelas bertentangan dengan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.

Walhasil, jalan keluar di tengah konflik Ahmadiyah, menurut saya, bukan dengan cara meminta mereka untuk kembali kepada Islam mainstream atau keluar dari Islam dan membuat agama baru seperti disarankan Menag, melainkan dengan cara mencabut fatwa sesat MUI itu dan membiarkan mereka untuk eksis hidup berdampingan dengan umat yang lain, dengan tetap mengedepankan sikap toleransi yang menuntut para pemeluk agama saling menghargai perbedaan dan menerima keyakinan masing-masing.

Selama fatwa sesat MUI itu tidak dicabut, maka pada 2008 ini kekerasan sangat mungkin akan kembali terjadi.(68)

-- Maksun, dosen Fakultas SyariĆ­ah IAIN Walisongo Semarang


Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA

Read More......

Humanity First-Serving Mankind