Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 September 2008

Opini Islam

Mengadili Iman, Memberangus Keyakinan


Terkait dengan fatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat, masjid milik jemaah Ahmadiyah dibakar massa. Sejumlah fasilitas milik mereka juga dirusak. Di Istana, debat seru terjadi di antara para penasihat presiden. Dari soal keyakinan, soal Ahmadiyah, lalu masuk ranah politik.

Dimulai selepas salat Jumat, rapat itu berakhir petang hari. Dua pekan lalu itu, Dewan Pertimbangan Presiden menggelar rapat di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Ini acara rutin, yang biasanya digelar dua kali sepekan. Rapat dibuka Ali Alatas, ketua dewan itu.

Di atas meja tersaji teh hangat dan jajan pasar. Delapan anggota Dewan tekun menyimak kata pembuka dari Alex, begitu Ali Alatas biasa disapa. Adnan Buyung Nasution, yang menangani bidang hukum, datang terlambat karena sakit.

Seperti rapat rutin lainnya, setiap anggota Dewan bergiliran bicara sesuai dengan bidang masing-masing. Dari pertahanan, ekonomi, politik, hingga agama. Sampai di situ semua masih terlihat rutin.


Suasana mulai mendidih ketika giliran Buyung tiba. Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu langsung bicara soal Ahmadiyah. Buyung meminta Dewan Pertimbangan memberi rekomendasi kepada Presiden agar menolak pembubaran Ahmadiyah.


Ma’ruf Amin, yang duduk di sebelah Buyung, langsung memberi tanggapan. Dia menentang keras usul itu. Keduanya lalu berdebat. ”Pokoknya, alot dan kencang,” kata sumber Tempo yang hadir di sana.

Sejumlah anggota Dewan lain berusaha mencari jalan tengah tapi gagal. ”Yang satu bicara demokrasi, yang lain bicara keyakinan,” kata Subur Budi Santoso, anggota Dewan lainnya yang juga hadir dalam rapat itu.

Berdebat hingga petang, yang ditemui cuma jalan buntu. Sesudah itu, mereka perang kata-kata di muka umum. Kepada media massa, Buyung berkata, ”Semua anggota Dewan menolak pembubaran Ahmadiyah kecuali Ma’ruf Amin.”

Tapi Ma’ruf Amin membantah jika dikatakan bahwa Dewan telah mengeluarkan keputusan. Dia menegaskan, ”Kami belum memutuskan rekomendasi apa pun soal Ahmadiyah.”

Beberapa organisasi massa yang menolak Ahmadiyah malah menuduh Buyung ”main sendiri”. Munarman, kuasa hukum Forum Umat Islam yang menolak Ahmadiyah, menegaskan, ”Ini pembajakan Dewan Pertimbangan Presiden oleh Adnan Buyung.”
 
AKSI mendukung dan menolak Ahmadiyah kian tajam dua pekan terakhir. Tak seperti keyakinan umat Islam pada umumnya, aliran yang berhulu di Pakistan ini meyakini Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, sebagai Imam Mahdi.
Pengikut Ahmadiyah meyakini bahwa pada 1876 Mirza memperoleh ilham pertama dari Allah, saat dia berusia 40 tahun. Ketika itu ayahnya sedang terkulai koma. Ilham itu mengatakan ayah Mirza akan wafat setelah magrib dan itulah memang yang terjadi.

”Perintah Allah” itu terus berdatangan. Sejumlah ilham tersebut kemudian ditulis menjadi tazkirah, yang oleh sejumlah kalangan disebut sebagai kitab suci Ahmadiyah.

Tak hanya menerima ”wahyu”, Mirza juga pemikir yang rajin menulis di surat kabar. Buku pertamanya berjudul Barahiyn Ahmadiyah. Buku itu berisi pembelaan terhadap Islam dari serangan Barat. Oleh para pengikutnya, Mirza lalu dianggap mujadid.

Pengikutnya bertambah pesat. Sejumlah buku menyebutkan pada mulanya pengikut Mirza disebut Qadianiyah atau Mirzaiyah. Qadianiyah merujuk pada tempat Qadian, tempat tinggal Mirza dan Mirzaiyah merujuk pada namanya.

Nama itu kemudian berganti menjadi Ahmadiyah. Buku Ahmadiyah, Keyakinan yang Digugat, menyebutkan nama itu muncul ketika pemerintah Inggris, yang menjajah India, melakukan sensus penduduk, mewajibkan orang mencantumkan agamanya.

Di Indonesia, Ahmadiyah masuk pada 1924. Saat itu dua orang mubalig Ahmadiyah, Maulana Ahmad dan Mirza Wali Ahmad, tiba di Yogyakarta dan diizinkan berpidato dalam muktamar ke-13 Muhammadiyah. Tahun berikutnya, mubalig Ahmadiyah lainnya mendarat di Tapaktuan, Aceh, dan mulai menyebarkan ajaran Ahmadiyah ke seluruh Sumatera (lihat ”Sabda dari Qadian”).

Dalam perjalanannya, Ahmadiyah pecah menjadi dua: Qadian dan Lahore. Yang pertama tetap mengakui kenabian Mirza, sedangkan yang kedua menolaknya. Nama Lahore dipakai untuk menandai kelahiran kelompok ini di Lahore, Pakistan.

Di Indonesia, Ahmadiyah Qadian bergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Adapun kelompok Lahore bergabung dalam Gerakan Ahmadiyah Indonesia.
 
MAJELIS Ulama Indonesia berkali-kali mengeluarkan fatwa sesat untuk Ahmadiyah, terutama mereka yang Qadiani. Pada 1980, majelis itu menilai Qadiani sebagai aliran sesat. Kelompok Lahore tidak disebut-sebut dalam fatwa itu.

Dalam fatwa Majelis yang terbit pada 2005, Lahore juga dinyatakan sesat. Pada tahun yang sama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat merekomendasikan agar pemerintah melarang Ahmadiyah dari seluruh wilayah hukum Indonesia. Tapi pemerintah belum bersikap atas aliran itu.

Sejak sikap anti-Ahmadiyah kian keras dua tahun terakhir, Departemen Agama memilih berdialog dengan petinggi Ahmadiyah, terutama dari aliran Qadiani. Petinggi aliran ini menyambut baik. Sepanjang 2007, dialog itu berlangsung tujuh kali.

Dari reli dialog itu kemudian disimpulkan bahwa pengikut Ahmadiyah ingin diterima sebagai bagian dari komunitas muslim Indonesia. Pemerintah setuju dengan syarat para petinggi aliran itu kembali mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir.

Mungkin karena merasa tertekan, pemimpin Ahmadiyah lalu melunak dan menuangkan sikap mereka dalam 12 butir pernyataan. Di situ antara lain dijelaskan bahwa Ahmadiyah mengakui Muhammad Rasulullah SAW sebagai nabi terakhir dan Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, pembawa berita gembira, yang bertugas memperkuat syiar Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Penjelasan itu ditandatangani pada 14 Januari 2008 dan diumumkan sehari berselang.

Menteri Agama lalu membentuk tim khusus yang bertugas memantau pelaksanaan 12 butir penjelasan Ahmadiyah itu. Tim ini resmi dibentuk pada 24 Januari 2008 lewat Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2008.

Setelah tiga bulan memantau, tim itu menyimpulkan bahwa Ahmadiyah tidak melaksanakan keputusan tersebut secara konsisten. Sementara itu, sejumlah petinggi aliran tersebut hakulyakin semua butir berjalan di lapangan.

Perbedaan itu membuat semuanya kembali ke titik nol. Pada 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat kembali menggelar rapat membahas Ahmadiyah. Hasilnya? Badan itu memerintahkan Ahmadiyah menghentikan semua kegiatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, yang menjabat ketua badan itu, mensinyalir praktek ajaran Ahmadiyah sudah mengganggu ketertiban umum. ”Peringatan harus dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.”

Badan itu mengingatkan para pemuka agama dan organisasi massa Islam agar menjaga ketertiban dan menghormati proses penyelesaian Ahmadiyah.

Repotnya, tidak semua warga taat pada imbauan itu. Dini hari, Senin pekan lalu, sebuah masjid milik Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat, hangus dibakar sekelompok orang (lihat ”Hangusnya Masjid di Lembah Sejuk”). Kini sekitar 500 ribu pengikut di seantero negeri gundah-gulana.

Para petinggi Ahmadiyah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan. Mereka meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Mereka juga berusaha menyatukan langkah dengan menggelar pertemuan nasional di Bali pada 19 April 2008. Polisi sudah memberi izin, tapi ancaman yang berdatangan membuat rencana itu kandas.

Kini harapan mereka tinggal satu: surat keputusan bersama Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Jika tiga pejabat itu menyetujui keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat, tamat sudah riwayat Ahmadiyah.
 

Massa Islam di lapangan tidak sedikit juga yang berdiri di belakang Ahmadiyah. Sejumlah organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat dikabarkan menggelar aksi simpatik untuk Ahmadiyah pekan ini.


Selasa pekan lalu, 500 orang menggelar unjuk rasa di halaman pendapa Kabupaten Sukabumi, persis ketika Musyawarah Pimpinan Daerah Sukabumi sedang berunding soal Ahmadiyah.


Abah Tatan, koordinator forum orang miskin, mengecam pembakaran masjid di Sukabumi itu. Dia mendesak para petinggi yang sedang rapat agar menangkap para pelaku.


Para santri wilayah Cirebon menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran tersebut. ”Kami menolak keras aksi pembakaran masjid itu,” kata Solichin, Ketua Forum Komunikasi Alumni Keluarga Santri Wilayah Cirebon.


Solichin menuding sikap pemerintah yang tidak tegas menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah. Dia menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil sikap.
 

SENIN dua pekan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan surat keputusan bersama akan terbit 23 April 2008.


Para petinggi Ahmadiyah yang resah sekuat tenaga menjalin lobi. Pada 22 April 2008, mereka mengadu kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Di sana mereka diterima sejumlah anggota Dewan, termasuk Adnan Buyung Nasution.


Dalam pertemuan itu, petinggi Ahmadiyah berkeluh-kesah soal surat keputusan bersama tersebut. Mereka berharap Dewan memberi masukan kepada Presiden agar membatalkan penerbitan keputusan itu.


Angin segar ditiupkan anggota Dewan Pertimbangan. ”Akan kami coba secepatnya mencegah keluarnya surat keputusan itu,” kata anggota Dewan bidang hukum, Adnan Buyung Nasution. Dia juga berjanji akan meminta Yudhoyono membatalkan pembacaan keputusan tersebut. Entah karena lobi Buyung itu entah bukan, pengumuman surat keputusan bersama tersebut dibatalkan.


Tapi akhir pekan lalu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa Senin ini, surat keputusan bersama tiga menteri itu akan dikeluarkan.


Wens Manggut, Sunudyantoro (Sukabumi), Yugha Airlangga, Bunga Manggiasih (Jakarta)



--------------------------------------------------------------------------------


Dua belas butir penjelasan


Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengenai keyakinannya, yang dibacakan Amir Ahmadiyah Indonesia Abdul Bashid di hadapan rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat di Departemen Agama pada Januari lalu.



Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW, yaitu asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.


Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah khatamun nabiyyin (nabi penutup).


Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, dan pendiri serta pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.


Untuk memperjelas bahwa kata ”Rasulullah” dalam 10 syarat baiat yang harus dibaca oleh setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, kami mencantumkan kata ”Muhammad” di depan kata ”Rasulullah”.


Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.


Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.


Buku tazkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama tazkirah oleh pengikutnya pada 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).


Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.


Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang kami bangun dengan nama Masjid Ahmadiyah.


Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk umat Islam dari golongan mana pun.


Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian serta perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke Kantor Pengadilan Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan penjelasan ini, kami Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengharapkan warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah islamiyah serta persatuan dan kesatuan bangsa.

http://www.tempointeraktif.com/



Read More......

Muslim Moderat

Kriteria Islam dan non-Islam,
(Menuju Toleransi dan Inklusivisme)

Oleh :Ahmad Badrudduja


Sejarah Islam sejak dulu sarat dengan kafir-mengkairkan, sesat-menyesatkan.
Kalau kita telaah buku-buku tentang perkembangan sekte dalam Islam, akan
kelihatan sekali bagaimana kronisnya "penyakit" sesat-menyesatkan ini dalam
sejarah Islam.

Contoh yang sangat baik adalah buku karya Abd al-Qahir al-Baghdadi (w. 1037)yang mengarang buku al-Farq Bain al-Firaq (Perbedaan antara Sekte-Sekte) .
Sebagai juru bicara dari kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, al-Baghdadi mencoba merumuskan ciri-ciri sekte Sunni yang "selamat". Kelompok lain yang tak memiliki ciri-ciri itu dia sesatakan atau kafirkan. Ciri-ciri yang dikemukakan oleh al-Baghdadi begitu banyak sehingga saya mempunyai kesan bahwa apa yang diuraikan sebetulnya hanya membenarkan sektenya sendiri, yaitu sekte Asyariyyah. Dia berpandangan bahwa siapapun yang memahami akidah Islam tanpa melalui metode sekte Asy'ariyah, maka orang ia sesat atau bisa juga kafir.
Sebagian besar ciri-ciri yang dikemukakan oleh al-Baghdadi untuk menengarai
kelompok Ahlussunnah wal Jamaah bersifat ijtihadiyah, artinya hasil pemikiran sendiri. Sebagian dari ciri-ciri itu sama sekali tak ada sandarannya dalam Quran atau sunnah sendiri.

Sebagai contoh kecil saja: salah satu ciri kelompok Ahlussunnah wal Jamaah yang
selamat dan masuk sorga adalah percaya bahwa watak dasar bumi itu diam; ia hanya
bergerak karena ada faktor eksternal seperti gempa. Menurut al-Baghdadi, seluruh
ulama Ahlussunnah sepakat (ijma') mengenai hal ini.

Contoh lain: ciri Ahlussunnah adalah percaya bahwa aksiden ('aradl) adalah
sesuatu yang bersifat baru (hadith) yang selalu berlangsung dan terjadi pada
benda berjasad (ajsad). Al-Baghdadi mengkafirkan mereka yang percaya bahwa
aksiden adalah sesuatu yang secara potensial dan inheren (=teori kumun yang
dikenal dalam pandangan sebagian sekte Mu'tazilah) terdapat dalam benda. Dengan
kata lain, mereka yang tak mempercayai teori aksiden dan esensi seperti dikenal
oleh para teolog Asy'ariyah adalah kafir, menurut al-Baghdadi. Ini tentu sangat
aneh. Bagaimana mungkin teori ciptaan kalangan Asyariyah ini dijadikan sebagai
ciri sekte yang selamat dan masuk sorga, serta menjadi kriteria untuk menentukan
apakah seseorang Islam atau kafir.

Yang ingin membaca keterangan lebih detil ciri-ciri sekte Ahlussunnah wal Jamaah
menurut al-Baghdadi, silah membaca bab kelima dari karyanya yang terkenal,
al-Farq Bain al-Firaq. Sebagaimana kita tahu, al-Baghdadi adalah ulama besar
yang sangat penting kedudukannya dalam sejarah perkembangan pemikiran kalam atau
teologi dalam Islam. Bukunya yang sudah saya sebut tadi itu masih menjadi
rujukan banyak kalangan Sunni hingga sekarang.

Dalam pandangan saya, ciri-ciri sebagaimana dikemukakan oleh al-Baghdadi itu
hanyalah mencerminakan pertentangan teologis yang ada pada zamannya. Menurut
saya, ciri-ciri itu malah membuat pertentangan makin meruncing, sebab
al-Baghadadi menjadikan paham Asyariyah sebagai kriteria untuk menentukan
keislaman dan kafirnya seseorang. Yang di luar sekte itu dianggap tidak masuk
dalam kategori Ahlussunnah wal Jamaah dan kerena sesat atau bisa juga kafir.

Hal ini terulang kembali saat ini. Beberapa waktu lalu, MUI membuat 10 kriteria
untuk menentukan apakah suatu kelompok bisa disebut sesat atau tidak. Yang
menarik, bahasa yang dipakai oleh MUI adalah kata "sesat", bukan kata kafir.
Tetapi jika kita telaah kebijakan MUI di lapangan, ternyata apa yang disebut
sebagai sesat itu bisa juga berarti kafir. Inilah sepuluh kriteria itu:

Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran
dan as-sunah),
Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i

Sebagian kriteria ini bisa disepakati, tetapi sebagian yang lain masih terbuka
untuk diskusi atau dipersoalkan. Misalnya kriteria nomor 3: meyakini turunnya
wahyu setelah Quran. Kriteria ini jelas sama sekali ambigu. Sudah saya katakan
dalam tulisan saya yang lalu bahwa tak ada dalil sharih yang mengatakan bahwa
wahyu berhenti total setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Kriteria ini hanyalah
ijtihad MUI sendiri. Dengan kata lain, belum tentu kriteria yang dibuat MUI itu
adalah kriteria untuk menentukan suatu golongan benar-benar sesat di mata Allah
SWT. Paling jauh sesat menurut MUI saja. Persis seperti kriteria Ahlussunnah wal
Jamaah yang dibuat oleh Imam al-Baghdadi di atas.

Menurut saya, sudah saatnya umat Islam membuat kriteria tentang Islam dan
non-Islam yang selonggar mungkin sehingga menghindarkan sama sekali sikap
sesat-menyesatkan, kafir-mengkafirkan yang membuat umat Islam terpecah-pecah dan
mengalami permusuhan internal yang sama sekali tak perlu.

Menurut saya, kriteria seorang Muslim adalah sederhana. Saya mengusulkan agar
kita kembali pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Umar. Kata Umar,
aku mendengar Rasul bersabda, "Islam didasarkan pada lima hal, bersaksi tak ada
tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya, menegakkan
salat, mengeluarkan zakat, pergi haji menuju rumah (Allah), dan berpuasa pada
bulan Ramadan.

Hadis ini termuat dalam rangkaian hadis empat puluh yang yang dikumpulkan oleh
Imam Nawawi, dikenal dengan "Al-Arba'in al-Nawawiyyah" , hadis nomor 3.

Hadis inilah yang menurut saya paling simpel dijadikan kriteria untuk menentukan
apakah seseorang Muslim atau tidak. Dengan kriteria yang longgar dan inklusif
ini, kita terhindar dari sikap kafir-mengkafirkan yang menggerogoti persatuan
umat Islam saat ini.

Berdasarkan kriteria itu, banyak kelompok yang selama ini dianggap sesat,
sebetulnya tidaklah sesat atau kafir, termasuk Ahmadiyah.

Inna ikhtilaf al-mukhtalifin fi al-haqq la yujibu ikhtilaf al-haqq fi nafsihi
Kebenaran tak menjadi banyak hanya karena orang-orang berbeda pendapat
-- Ibn al-Sid al-Batalyawsi (w. Valencia 1127 M)


Read More......

Kamis, 10 April 2008

From The Inside


My Islam

By : Aisyah

My Islam is Islam which propagating peacefulness in the whole world
My Islam is Islam which teaching to love all God creation
....
My Islam is Islam which teaching to eliminate dislike to all human being
My Islam is Islam which teaching in honour of although differ belief
My Islam is Islam which teaching to do a kindness to all human being
My Islam is Islam which teaching [in order] not to get across and reciprocate all hostility with kindliness because my Islam [do] not teach to owe a grudge others.
My Islam is Islam which teaching to have wisdom to all human being
My Islam is Islam which teaching to forgive mistake [of] the others
My Islam is Islam which teaching to say downright and avoid falsehood
My Islam is Islam which teaching for the spread out of peacefulness and eliminate radicalism and hardness in the whole world
Love for All hatred for None
.

Read More......

Jumat, 15 Februari 2008

Opini

Panduan Penyesatan MUI
Oleh R u m a d i*
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan pernyataan yang bisa memancing kontroversi. Setelah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk menyesatkan aliran keagamaan tertentu, kini MUI mengeluarkan panduan untuk mengenali ciri-ciri kelompok sesat. Jika fatwa ibarat orang memancing, panduan mengenali kelompok sesat ini seperti menebar jala. Jika memancing hanya dapat satu per satu ikan, jala memungkinkan untuk mendapat ikan jauh lebih banyak hanya dalam sekali lemparan.



Sepuluh ciri untuk mengidentifikasi aliran sesat ala MUI adalah: 1) mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam; 2) meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah; 3) meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran; 4) mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran; 5) melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 6) mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam; 7) menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul; 8) mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir; 9) mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu; 10) mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya (6/11/07).

Bagaimana menjelaskan ini semua? Harus dibedakan, panduan mengidentifikasi aliran sesat ini bukan fatwa keagamaan. Jika fatwa mempunyai dimensi hukum (fiqih) yang mempunyai ikatan religius-spiritual bagi orang atau kelompok yang mengikuti (mulzim binafsih) dan dirumuskan melalui kaidah-kaidah penetapan hukum Islam, panduan untuk mengidentifikasi aliran sesat tidak demikian. Panduan ini harus dilihat sebagai pendapat (opini) biasa yang tidak ada kaitan transedensinya. Sebagai sebuah pendapat tentu saja ia bisa diuji kebenarannya, dibantah, dan diperdebatkan.

Meski demikian, opini MUI ini mempunyai bobot yang berbeda dengan pendapat personal pada umumnya. Bukan saja karena MUI dianggap sebagai lembaga yang mempunyai “otoritas agama”, tapi masyarakat Indonesia juga belum bisa membedakan tentang status pendapat dan fatwa MUI. Akibatnya, apa saja yang dikeluarkan MUI dianggap sebagai fatwa agama yang harus diikuti. Karena itu, sebagai sebuah pendapat, panduan mengidentifikasi kelompok sesat harus dilihat sebagai opini biasa, boleh disepakati boleh tidak. Orang yang mengikuti pendapat MUI dan melakukan tindakan kekerasan, tetap harus dilihat sebagai tindakan kriminal.

Namun saya menyadari, fatwa MUI mempunyai posisi khusus bagi kelompok Islam tertentu. Karena itu, fatwa ini pasti akan diikuti kelompok itu dan menjadi energi untuk melakukan “operasi” kelompok sesat. Karena itu, jangan kaget kalau setelah keluar panduan ini akan semakin banyak terdengar penghakiman satu kelompok atas kelompok Islam lain yang dianggap menyimpang.

***

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang layak dikomentari dari panduan identifikasi kelompok sesat yang dikeluarkan MUI. Pertama, secara substansial banyak hal yang layak dipersoalkan. Ada kriteria yang sifatnya sangat normatif seperti soal rukun iman dan rukun Islam, otentisitas al-Quran. Pada tingkat ini, meski dalam beberapa aspeknya bisa dipermasalahkan, tapi hal ini mencerminkan arus utama keyakinan teologis Islam.

Namun sejumlah kriteria yang lain sangat problemtis. Sebut saja misalnya “melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”. Ketentuan ini tidak cukup jelas maksudnya, karena itu bisa menimbulkan berbagai berbagai penafsiran. Tentu saja saya tidak menuntut ketentuan ini diperjelas, karena secara metodologis dan substansial memang problematis. Penafsiran terhadap al-Quran dan kaidah-kaidah (metodologi)-nya terus mengalami perkembangan. Justru karena perkembangan inilah al-Quran bisa senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan).

Kedua, akibat yang paling mungkin muncul dari panduan penyesatan MUI adalah munculnya “polisi swasta” dalam masyarakat yang akan dengan mudah mengklaim sesat terhadap kelompok lain. Hal demikian jelas sangat potensial untuk menciptakan keresahan baru dalam kehidupan masyarakat. Kata “sesat” juga akan menjadi alat komunikasi baru baru dalam masyarakat yang jelas sangat tidak mendidik, karena kata “sesat” sebenarnya merupakan alat komunikasi kekerasan.

Ketiga, pada tingkat tertentu panduan penyesatan MUI ini sangat potensial dijadikan sebagai alat untuk menteror aktifitas berpikir umat Islam, baik teror yang muncul dari luar maupun dari dalam. Teror dari luar akan muncul dari orang lain yang dengan panduan ini digunakan untuk mengawasi pikiran dan tindakan orang lain. Akibat teror dari luar ini akan menimbulkan ketakutan sehingga orang mengontrol dirinya sendiri. Jika teror ini masuk pada dunia akademik Islam, terutama Perguruan Tinggi, jelas sangat berbahaya, karena akan terjadi pembakuan dan pembekuan terhadap intelektualisme Islam.

***

Di luar itu semua, yang mengherankan justru sikap pemerintah. Dalam berbagai kasus tentang aliran-aliran keagamaan, ada kesan kuat bahwa pemerintah senantiasa berada dibawah kendali MUI. Mulai dari aparat penegak hukum sampai presiden selalu menjadikan pendapat MUI sebagai rujukan dalam mengambil sikap. Bahkan, setelah MUI mengeluarkan sepuluh panduan untuk mengeidentifikasi aliran sesat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan akan memerangi aliran sesat. Bahkan, dalam sejarah Indonesia, SBY lah satu-satunya presiden yang membuat pernyataan demikian.

Sikap yang ditunjukkan SBY tentang aliran sempalan keagamaan jelas sangat paradoks dengan sikapnya terhadap diskriminasi Konghucu. Dalam perayaan Imlek awal Pebruari 2006, SBY membuat pernyataan yang terkesan sangat pluralis, terbuka, dan menunjukkan visi seorang negarawan. Ketika itu, Presiden SBY menyampaikan niatnya untuk mengakhiri istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara.

“Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan menjadi pemeluk agama yang baik,” kata Presiden disambut gemuruh tepuk umat Konghucu yang hadir dalam perayaan itu.

Pernyataan tersebut jelang menunjukkan sikap seorang negarawan dengan visi pluralisme yang jelas. Namun dalam kasus aliran sempalan, presiden justru menunjukkan sikap yang sebaliknya. Tidak ada lagi visi kenegarawanan yang harus melindungi warga negara. Presiden justru seperti aparatus MUI yang akan menjalankan agenda dan visi MUI tentang kehidupan beragama, bukan melaksanakan UU yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini juga diperparah dengan kenyataan, aparat kepolisian nyaris tidak pernah menindak kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap pengikut aliran tertentu yang dianggap sesat.

Jika kenyataan ini dibiarkan, maka pelan-pelan Indonesia akan berubah menjadi negara agama, dimana otoritas politik dikendalikan oleh otoritas agama. Sebuah keadaan yang sangat mengkhawatirkan.

Soal Aliran Sesat
Sepuluh panduan mengidentifikasi aliran sesat MUI tersebut tidak terlepas dari maraknya aliran-aliran keagamaan yang dipandang sesat. Bagaimana fenomena tersebut dijelaskan dan disikapi? Fenomena aliran-aliran keagamaan baru tidak bisa dilihat semata-mata sebagai fenomena keagamaan, tapi di dalamnya juga terkait dengan problem sosial, ekonomi, dan budaya. Kalau aliran-aliran baru semata dilihat sebagai fenomena agama maka jawaban yang muncul menjadi sangat simplistis, antara sesat dan tidak sesat, benar dan salah. Jawaban seperti ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun harus disadari ini tidak bisa menyelesaikan akar masalah. Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI misalnya, tak ubahnya seperti obat generik yang hanya bisa menghilangkan penyakit dalam sesaat. Karena itu, penjelasan sosial, ekonomi dan kebudayaan menjadi penting.

Dalam perspektif yang terkahir ini, aliran-aliran baru dapat dimaknai sebagai protes atas aliran-aliran lama yang dianggap jauh dari kepentingannya sebagai orang beragama. Dalam isu nabi baru misalnya, meskipun nabi-nabi baru mengaku mendapat “wahyu”, namun pada dasarnya hal tersebut menunjukkan adanya kritik atas fungsi agama yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Para nabi baru ini adalah orang-orang yang sedang mengupayakan “status sosial” baru melalui ruang psikologis masyarakat yang merindukan adanya mesiah sebagai juru selamat dalam situasi sosial yang semakin tidak menentu. Karena itu, para elit agama tidak perlu marah yang berlebihan, tapi justru melakukan instropeksi apakah agama cukup fungsional untuk menyelesaikan masalah riil kehidupan.

Terkait dengan itu, beberapa hal barangkali penting untuk dipikirkan. Pertama, para elit agama seharusnya memberi pendidikan keagamaan untuk mendorong kedewasaan dalam beragama. Kedewasaan dalam beragama antara lain bisa dilihat dari bagaimana cara merespon berbagai persoalan termasuk hal-hal yang dianggap melecehkan agamanya. Tindakan kekerasan terhadap orang yang dianggap melecehkan agama sebenarnya merupakan cermin kekurangdewasaan kita. Kedua, pera elit agama jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial dimanfaatkan kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan bermotif agama. Kalau toh ada kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai aliran sesat, biarlah hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi kekerasan.

Ketiga, aparatus negara seharusnya profesional dengan bertindak sebagai pelindung untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Karena itu, pelaku tindak kekerasan tidak ada alasan dibiarkan terus menerus. Aparat kemanan harus bertindak lebih tegas kepada kelompok-kelompok penyerang, tidak justru menindak korban. Fungsi aparat pemerintah untuk melindungi warga negara harus menjadi landasan kerja secara profesional. Aparat tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan siapapun dan atas nama apapun.

Meski pengikut aliran-aliran baru kita anggap sesat, mereka tetap warga negara yang mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi negara. Fatwa sesat MUI belum tentu sesat juga bagi pengadilan. Kesiapan menerima kemungkinan seperti ini juga menjadi bagian kedewasaan beragama.[]
....
.

*Penulis Peneliti the Wahid Institute Jakarta

http://www.gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2760&Itemid=40

Read More......

Selasa, 29 Januari 2008

OPINI

Islam Tidak Mengajarkan Anarkisme

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(an-Nahl [16]:125)

Firman Allah Swt ini memberikan petunjuk dengan sangat jelas kepada kita bagaimana metode dakwah yang harus dipergunakan. Konsep dasar dari dakwah itu adalah “menyeru manusia kepada Tuhan” bukan kepada hal yang lain. Hal ini dipertegas dengan kata “ilaa sabiili Rabbika”. Jadi kita diminta untuk mengajak umat manusia menuju jalan Tuhan. Tapi hal ini juga sering disalah persepsikan sehingga ruang lingkup dakwah menjadi sempit, ketika dakwah hanya dimaknai dengan menyeru manusia kepada Islam. Sebenarnya tanpa dikatakan demikian juga konsep ketuhanan dan ketauhidan Ilahi yang sempuna hanya dimiliki oleh Islam.


Ada hal lain yang menarik untuk dikaji ketika sampai kepada bagaimana metode yang Allah Swt berikan untuk berdakwah ini ditekankan kepada masalah “bil-hikmah wa al-mauizhati al-hasanah”(dengan kebijaksanaan dan nasehat yang baik) disana jelas tergambar apa yang menjadi visi dari dakwah itu sendiri yaitu penaklukan hati manusia dan menggunakan cara-cara yang santun, lembut dan damai. Karena metode yang dikedepankan adalah “bil-hikmah wa al-mauizhati” yang kedua hal ini adalah berorientasi menyentuh wilayah hati menusia. Setelah itu disebutkan lagi step terakhir dari proses dakwah adalah “wa jaadilhum bi al-latii hiyaa ahsan” yaitu dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Dan kalau seandainya pada akhirnya terjadi proses perdebatan itupun harus menggunakan cara-cara yang terbaik. Walaupun sebenarnya yang harus kita bangun adalah bukan perdebatan tapi membangun proses dialog yang santun dan terbuka.
Sedih rasanya hati ini menyaksikan sebagian saudara-saudara umat muslim kita yang bertindak anarkis, melakukan persekusi terhadap Ahmadiyah. Mereka menyatakan diri sedang berdakwah dan berjihad atas nama Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. Bukankah Allah Swt telah menegaskan bahwa rumah ibadah siapapun dari agama dan golongan apapun tidak boleh dirusak?

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (al-Baqarah [2]:114)

Bahkan ditegaskan dalam ayat ini, orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya sebagai orang yang paling aniaya (azhlamu).
Sudah berapa banyak masjid-masjid milik Jamaah Ahmadiyah yang dirusak oleh massa yang mengatasnamakan Islam dan hal ini sangat memprihatinkan. Alih-alih mengajak umat untuk bisa memakmurkan masjid, malahan masjid yang sudah ada pun menjadi sasaran perusakan.
Jadi selesaikanlah perbedaan dengan cara-cara yang damai bukan dengan jalan kekerasan. Dan masalah keyakinan bukan manusia yang menjadi hakimnya melainkan Allah Swt lah sebagai wujud al-Hakim yang dapat memberikan penghakiman dengan seadil-adilnya. ....
.

Read More......

Humanity First-Serving Mankind