Tampilkan postingan dengan label Islam kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam kita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 September 2008

Opini Islam

Menyemai Islam yang Indonesiawi

OLEH: ZUHAIRI MISRAWI

Intelektual Muda NU, Alumnus Universitas al-Azhar Kairo- Mesir; Koordinator Jaringan Islam Emansipatoris; dan Pimred Jurnal PERSPEKTIF PROGRESIF.
FASILITAS

Ledakan bom di Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari lalu menyisakan kegelisahan. Kendatipun bom yang diledakkan M Nuh masuk dalam kategori kecil, peristiwa tersebut tetap merupakan pesan dan simbol anti-Amerika.
Pertanyaannya, apakah sikap ekstrem dengan merakit dan meledakkan bom di tempat-tempat umum, yang memakan korban sebagian besar adalah umat seagama dan sebangsa, dapat dibenarkan?

Tentu saja, secara otomatis kita semua akan memberikan jawaban bahwa tidak sepatutnya seorang yang memahami ajaran agama dengan baik dan benar melakukan tindakan teror dan aksi kekerasan lainnya.
Masalah utama yang perlu mendapat perhatian dari pelbagai pihak adalah fenomena menguatnya ekstremisme. Khaled Abou el-Fadl dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists menuturkan bahwa gerakan ekstremis yang berbasis agama makin menguat. Kendatipun jumlah mereka relatif sedikit, tetapi mereka mempunyai pengaruh yang cukup besar.
Moderatisme vs ekstremisme
Secara sosiologis, sikap ekstrem yang dilakukan oleh sebagian kelompok tidak semata-mata merupakan dorongan agama, melainkan mempunyai akar-akar sosiologis. Yang paling kentara adalah faktor modernitas yang melahirkan pseudoliberalisasi, yaitu liberalisasi yang makin menyengsarakan rakyat. Ada agenda tersembunyi di balik liberalisasi yang tidak sejalan dengan visi dan misi agama untuk pembebasan dan keberpihakan terhadap mereka yang miskin. Karena itu, menurut Khaled, sikap ekstremis merupakan sebuah sikap perlawanan terhadap modernitas.
Di samping itu, munculnya ekstremisme berkaitan dengan arus besar indoktrinisasi faham keagamaan yang bernuansa kekerasan, seperti faham bunuh diri dan terorisme. Di era teknologi ini, pengaruh-pengaruh luar amat mudah diakses oleh publik di Tanah Air. Akibatnya, faham keagamaan yang bernuansa kekerasan makin mudah memengaruhi mereka yang tidak mempunyai faham keagamaan yang mendalam.
Di sini dalam konteks keindonesiaan diperlukan pemikiran besar, terutama dalam rangka merancang-bangun keberagamaan moderat yang bersumber dari teks-teks keagamaan yang mampu menyesuaikan diri dengan konteks dan lokalitas. Faham keagamaan yang mempunyai orientasi pada kemanusiaan dan moralitas.
Muhammad Thahir bin ’Asyur dalam Maqâshid al-Syarî'ah menyatakan bahwa upaya mewujudkan kehidupan yang adil dan damai merupakan tujuan utama dari agama, terutama Islam.
Dalam hal ini, praktik keagamaan kalangan Muslim Indonesia sesungguhnya mempunyai keistimewaan tersendiri dalam rangka membangun keberagamaan yang moderat, serta menolak ekstremisme. Adanya kontrak politik di antara umat Muslim dengan umat-umat agama lain dalam Pancasila dan UUD 1945 menunjukkan salah satu bukti kuatnya sikap moderat, terutama dalam rangka membangun kebersamaan di tengah kebhinnekaan. Di sinilah masyarakat Muslim Indonesia mempunyai kekhasan tersendiri, terutama bila dibandingkan dengan masyarakat Muslim di negara lainnya.
Karenanya, sikap moderat mempunyai tujuan yang amat mulia untuk membangun toleransi dan kebersamaan. Tentu saja, yang masih harus diperjuangkan secara terus-menerus adalah memperkecil volume kebencian dan kekerasan antara sesama anak bangsa.
Indonesiawi
Dalam konteks kebangsaan, kita semua mempunyai tanggung jawab yang amat berat agar capaian-capaian yang telah diraih oleh para pendiri bangsa ini dapat terus dipelihara. Di sinilah arti penting prinsip, menjaga masa lalu yang sudah baik, dan mengambil hal-hal masa kini yang lebih baik. Khazanah masa lalu berupa keislaman yang indonesiawi sebagaimana diwariskan para pendahulu kita harus dijadikan sebagai modal untuk mempererat kebangsaan dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Dalam kurun waktu yang cukup panjang, bangsa ini bisa hidup damai dalam kebhinnekaan. Karena itu, jalan untuk menyemai hidup damai dalam pluralitas tersebut adalah mengembangkan faham keagamaan yang bernuansa moderatisme dan mengubur faham keagamaan yang bernuansa ekstremisme. Apalagi sebagian besar, kalangan Muslim Indonesia, adalah moderat, maka modal ke arah itu sangat besar. www.kompas.com
http://www.islamemansipatoris.com/artikel.php?id=558



Read More......

Minggu, 27 Januari 2008

OPINI

Indonesia Bukan Negeri Kafir

09/12/2007
Oleh Robith Qosidi
Belakangan ini muncul beberapa kelompok yang menganggap bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem kafir, sehingga sistem pemerintahan Indonesia perlu diganti dengan sistem –yang menurut mereka- Islami. Penulis tidak sepakat dengan anggapan ini. Dalam tulisan ini penulis ingin mengajak untuk berdialog dengan pikiran jernih, tidak emosional, logis, dan mengedepankan maslahat. Lalu kita mengkaji, benarkah sistem pemerintahan umat Islam dari sejak jaman sahabat radliyallahu anhum tidak mau menerima sistem luar? Lalu sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan? Serta pertanyaan terakhir, pantaskah Indonesia disebut sebagai dar al-kufr (negeri kafir)?

Penulis ingin mengawali tulisan ini dengan menegaskan bahwa sejak jaman sahabat, sistem politik dan sistem pemerintahan umat Islam terbuka terhadap sistem yang lahir di luar Islam namun sejalan dengan ruh Islam dan maslahat umat. Fakta mengatakan bahwa tak jarang dinasti Islam zaman klasik, seperti Usmaniyah, Abbasiyah, Umayyah, bahkan zaman sahabat radliyallahu anhum, mengadopsi sistem non-Islam.
Seperti Sayyidina Umar radliyallahu anhu mengadopsi sistem diwan (administrasi negara untuk mengatur kebijakan ekonomi makro dan administrasi militer), dll) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:304), beliau juga berijtihad untuk mengadopsi perangkat hukum seperti penjara, dinasti Umayyah mengadopsi perangkat pemerintahan seperti protokoler (hijabah) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:356), Abbasiyah megadopsi sistem wizarah (kementerian) ala Persia. Ibn Khillikan mengatakan dalam kitab Wafyat al-A'yan bahwa orang paling pertama menyandang gelar wazir dengan wewenang tertentu adalah Abu Salamah dalam dinasti Abbasiyah. Sebelumnya, gelar wazir dengan wewenang tertentu tidak pernah ada, baik di masa Umayyah dan masa lainnya. (Ibn Khillikan:1971:Vol I:229)
Data di atas membuktikan bahwa dari dahulu pemerintahan yang dijalankan umat Islam selalu terbuka dengan sistem yang lahir di luar Islam. Bahkan ciri-ciri pemerintahan Islam itu justru terbuka dengan sistem luar serta berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan maslahat umat. Tapi ini tidak serta merta menunjukkan tidak ada inovasi sama sekali dalam konsep-konsep politik Islam. Justru yang terjadi umat Islam melakukan pembenahan-pembenahan agar sistem politik tersebut bisa sesuai dengan kondisi umat Islam dan membawa maslahat bagi umat Islam.
Oleh karena itu penulis tidak sepakat dengan pemikir seperti al-Jabiry (dalam buku al-Aql as-Siyasy :2000) serta orientalis seperti Louis Marlow (dalam buku Masyarakat Egaliter: 1987). Yang menggambarkan bahwa keterpengaruhan sistem politik Islam dari sistem luar itu adalah bentuk ketidak mandirian sistem politik Islam. Tidak, sama sekali tidak. Masalahnya muncul karena al-Jabiry dan Marlow hanya mengkaji akar konsep tanpa memperhatikan perubahan fungsi serta motivasi adopsi sistem politik tersebut. Sehingga penilaiannya menjadi berat sebelah.
Mereka membangun argumentasi seperti ini: Kelahiran konsep-konsep politik umat Islam klasik itu berada dalam paradigma sistem sosial politik Persia yang membagi elemen sosial umara' (pemerintah) dan ulama (kahanah). Dua elemen sosial ini dianggap saudara kembar (tauamany), bukan satu kesatuan, seperti di jaman sahabat radliyallahu anhum yang tidak membagi antara elemen sosial umara dan ulama. Di masa sahabat umara juga seorang ulama yang mujtahid, seperti Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali r.a. Paradigma sosial politik seperti inilah yang membuat karya politik umat Islam hanya berupa nasihat seorang ulama terhadap seorang presiden. Sama halnya di zaman Persia kuna tugas seorang kahanah (agamawan Majusi) adalah menasehati raja. Penulis tidak sepakat dengan penyederhanaan masalah seperti ini.
Bagi penulis justru nasihat bagi para raja merupakan upaya ulama untuk memberikan dimensi etis bagi sistem politik yang ada. Semua karya politik Islam, khususnya karya Ahlu as-Sunnah wa al-Jamaah, seperti karya al-Ghazaly dalam Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk, dan karya-karya Nashaih al-Muluk (nasehat bagi raja) mempunyai fungsi dan motivasi mulia. Yaitu memasukkan nilai akhlaq pada sistem politik yang kaku, bahkan pada sistem fiqh yang kaku. Sebab jika syariat diterapkan tanpa pendekatan akhlak (etis), maka yang terjadi adalah diktatorisme syariat, bentuk-bentuk syariat yang dipahami secara radikal. Ruh akhlaq pun sirna, bak ditelan tanah atau terbang bersama udara. Inilah yang membuat penulis tidak sependapat dengan Islam garis keras yang memahami dari sisi hukum (fiqih) saja, tapi tidak mendekati syariat dengan dimensi etis dan spritual.
Penulis menganggap bahwa penerapan syariat tanpa dimensi akhlaq hanya akan menghilangkan gaya dakwah bi al-hikmah wa al-mauidlah al-hasanah wa al-mujadalah billaty hiya ahsan. Serta akan bermunculan gaya dakwah dengan pedang atau mungkin dengan teror bom bagi rakyat sipil yang tak berdosa. Padahal Nabi Saw sudah mengatakan dengan jelas, dalam peperangan sekalipun tidak boleh membunuh perempuan, anak kecil, orang tua, orang lemah, serta tidak boleh menghancurkan harta benda, serta tidak boleh menghancurkan rumah ibadah agama lain.
Penerapan syariat dengan wajah radikal pun menurut penulis akan menghilangkan ruh hukum itu sendiri. Serta menghilangkan gaya Rasul SAW dalam menerapkan syariat. Pertanyaannya benarkah Rasul Saw menerapkan syariat secara ganas dan radikal. Sama sekali tidak. Justru Rasul SAW menerapkan syariat dengan penuh etika dan mengedepankan maslahat. Sebab, kalau kita mengikuti pola pikir golongan Islam garis keras, maka diandaikan Rasul Saw seakan-akan menerapkan hukum Islam tanpa ampun, tanpa nego. Jika ada yang mencuri, potong tangan. Jika ada yang berzinah, dirajam. Jika salah langsung di hukum. Penulis justru melihat Rasul SAW tidak seperti itu. Penulis melihat ada proses-proses psikologis, etis, dan dakwah bil hihmah wa al-mauidlah hasanah, wal mujadalah billaty hiya ahsan.
Penulis tidak akan berbicara bagaimana hukum dalam Islam diterapkan secara gradual (tadrijy). Penulis ingin memotret fenomena lain tentang bagaimana Rasul SAW menerapkan hukum. Penulis ingin mengambil contoh seorang wanita pezinah yang dihukum oleh Rasul. Ceritanya bermula saat wanita itu menghadap Rasul SAW dan mengaku berzinah. Kalau kita mengikuti Islam garis maka seharusnya Rasul Saw langsung merajam wanita itu. Yang terjadi justru tidak begitu. Rasul Saw menyuruh wanita itu pulang, seraya berkata mungkin kamu hanya pegang-pegangan, kemudian disuruh pulang. Kemudian lain hari wanita itu datang lagi dengan mengaku hal yang sama. Kalau kita mengikuti golongan Islam garis keras, saat itu harusnya Rasul SAW merajam wanita itu, kalau tidak beliau tidak menjalankan perintah Allah, sebab sering kita dengar golongan Islam garis keras menafsirkan ayat wa man la yahkum bima anzalalallahu faulaika hum al-kafirun, munafiqun, fasiqun, secara semena-mena. Yang terjadi justru Rasul Saw bersebrangan dengan pola pikir golongan Islam garis keras, kemudian beliau mengatakan mungkin kamu tidak sampai bersenggama jima', lalu wanita itu disuruh pulang. Wanita tetap datang lagi sampai berkali-kali, dan disuruh pulang berkali-kali, sampai wanita pezinah itu melahirkan anak, baru ia dihukum oleh Rasul SAW. Betapa beliau mengajarkan bagaimana penerapan hukum itu dengan santun, tenang, tidak gegabah, serta mengedepankan maslahat.
Ini juga tauladan dari Rasul SAW agar kita tidak bertindak sceara emosional. Sama halnya ketika beliau menghadapi orang yang kencing di mesjid Nabawy. Para sahabat langsung menghunuskan pedang. Ternyata beliau melarang menggunakan kekerasan dan bertindak emosional. Beliau tidak pernah mengatakan bahwa orang itu kafir, menghina Islam, darahnya halal. Tidak, sama sekali tidak. Beliau dengan wajah tersenyum menyuruh untuk menyiram bekas kencing orang badui tersebut dan memaafkannya. Masyallah, innahu la'ala khuluqin adlim. Sesungguhnya beliau berakhlaq mulia. Shadaqa Allahu al-Adlim.
Ada contoh menarik lagi yang pantas untuk kita renungkan. Suatu saat ada seorang tua dan miskin bersenggama di tengah hari di bulan ramadlan. Ia datang pada Rasul SAW. Ia mengatakan saya bersenggama, wahai Rasul saw. Beliau menyuruhnya untuk memerdekakan budak. Dia menjelaskan bahwa dia tidak punya uang. Rasul saw menyuruhnya berpuasa dua bulan. Ia mengatakan, saya lemah, tua, dan tidak kuat. Rasul saw menyuruh untuk memberi makan pada orang miskin. Ia pun mengatakan, ia sangat miskin dan tidak punya uang. Lalu apakah kemudian tidak ada pilihan lain. Mungkin kalau menggunakan logika Islam garis keras pasti tak ada pilihan lain. Karena pemahaman yang salah tentang wa man la yahkum bima anzalallahu faulaika hum al-kafirun. Rasul justru memberi alternatif keempat yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Lalu beliau memberikannya korma, seraya mengatakan, bersedekahlah dengan korma ini. Subhanallah, wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin. Sesungguhnya, engkau paduka Rasul saw, benar-benar diutus untuk memberi rahmat bagi alam semesta. Shadaqa Allahu al-Adlim.
Jadi hukum yang diterapkan Rasul SAW itu tidak kaku, tapi fleksibel. Dan hukum bukan untuk hukum, melainkan untuk maslahat. Ahlussunnah wal Jma'ah mendekati hukum dengan pendekatan maslahat tersebut. Itu juga yang dicontohkan oleh sahabat radliyallahu anhum. Oleh karena itu NU tidak melihat politik dijalankan hanya dengan pemahaman teks an-sich yang radikal. Sebab itu bertentangan dengan gaya politik sahabat radliyallahu anhum. Kita pun sering melihat para sahabat melakukan banyak hal karena berlandaskan maslahat an-sich asal sejalan dengan ruh Islam. Seperti Abu Bakar Ra mengumpulkan mushaf al-Qur'an, memerangi mani' zakat, menunjuk Umar sebagai pemimpin penggantinya. Serta Umar Ra tidak memberikan zakat pada muallaf qulubuhum, membuat diwan atha' dan diwan jaisy, menggunakan penjara, tidak menerapkan potong tangan pada saat krisis ekonomi. Serta Usman menetapkan satu mushaf usmany dan membakar yang lain. Serta masih banyak contoh lain yang menegaskan bahwa kebijakan politik dan pemerintahan mereka tidak berdasarkan pada nash sharih, tapi berdasarkan maslahat dan sesuai dengan ruh Islam. Sebab pemerintahan itu tidak bisa dijalankan dengan teks an-sich, harus selalu ada ijtihad agar mampu memasukkan nilai-nilai islami dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Semua itu karena tujuan utama berdirinya negara adalah maslahat umat dan tegaknya keadilan. Sehingga kita memerlukan sebuah pemerintahan yang kuat, berwibawa, adil, dan membawa maslahat. Bahkan demi terciptanya kedamaian dan untuk menghindari peperangan berkepanjangan yang hanya merugikan umat Islam. Oleh karena itu baik al-Ghazaly maupun Ibn Taimiyah, memperbolehkan untuk hidup di dalam kekuasaan yang fajir (pendosa) sekalipun. Sebab bertahun-tahun bersama pemimpin fajir lebih baik daripada sehari tanpa pemimpin. Sebab berperang dan beraktifitas tanpa persetujuan pemimpin hanyalah tindakan Khawarij.
Bahkan dikisahkan dalam Al-Qur'an banyak negara yang tidak memeluk Islam tapi damai, tentram, sejahtera, dan dipuji Allah swt. Atas dasar ini pula al-Ghazaly lebih mementingkan keadilan dan kesejahteraan daripada sistem politik tertentu. Dalam kitab Tibr al-Masbuk, ia menasehati semua pemeritah muslim, "...Maka perlu kamu ketahui bahwa pembangunan negeri dan kehancurannya disebabkan oleh pemimpinnya. Kalau pemimpinnya adil maka negeri akan makmur seperti di jaman (Raja Persia) Ardsyir, Afridon, Bahram Kur, Kisra Anusyirwan. Sedangkan jika pemimpinnya dlalim maka negeri akan rusak berantakan seperti di jaman Dhahhak, Afrasiyan, Barsdkan...). Dalam teks ini terlihat Al-Ghazali tidak terlalu memusingkan bentuk pemerintahan, mau pemerintahan Persia, Arab atau lain sebagainya. Yang penting pemimpin harus adil dan membawa maslahat bagi umat.
Jadi, sudah seharusnya kita keluar dari dikotomi kaku antara Dar al-Kufr (Negeri Kafir) dan Dar al-Islam (Negeri Islam). Tidakkah kita mencari alternatif bentuk negeri yang lain. Sebuah negeri yang terbuka pada sistem luar, menerapkan keadilan, menjaga keamanan, mengedepankan maslahat, serta bisa menerapkan syariat Islam, akhlaq Islam, Aqidah Islam dengan damai dan santun: Yaitu Dar as-Salam (Negeri Damai). Itulah Indonesia.
Robith Qosidi
Alumnus Universitas Al Azhar, Mantan Ketua Lakpesdam PCINU Mesir
http://www.nu.or.id/page.php

Read More......

Jumat, 25 Januari 2008

OPINI

MUI, Ahmadiyah, dan Fikih Toleransi

Oleh Maksun

MENARIK dicermati pernyataan mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan andil atas terjadinya berbagai tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Ia mencontohkan fatwa sesat yang dikeluarkan MUI untuk kelompok Ahmadiyah dan orang-orang yang bergabung dalam gerakan Shalawatan Wahidiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"MUI bukan satu-satunya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Karena itu, jangan gegabah mengeluarkan pendapat yang bisa membuat kesalahpahaman. Saya minta MUI tidak menggunakan kata sesat," katanya dalam orasi catatan akhir tahun lalu.

Sementara itu Menteri Agama, Maftuh Basuni, pernah menyarankan agar komunitas Ahmadiyah membuat agama baru. Gagasan "aneh" tersebut dilontarkan oleh Menag pascakriminalisasi warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Februari 2007.

Tak bisa mipungkiri, aksi biadab itu salah satu pemicunya adalah fatwa MUI yang menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran sesat. Warga Ahmadiyah menilai, aparat keamanan juga berperan memperparah perusakan di tempat-tempat Ahmadiyah. Sebab, saat kejadian, aparat keamanan lebih banyak membiarkan daripada mencegah.




Sementara itu kalangan LSM berpendapat, pembiaran tersebut disebabkan oleh tidak konsistennya peraturan perundang-undangan. Masih terdapat benturan antara UU 39/1999 tentang HAM dan KUHP.

Hal tersebut menyebabkan aparat hukum bingung menafsirkan antara kebebasan beragama dan penodaan agama. Di satu sisi, UU HAM mengatur kebebasan beragama, di sisi lain KUHP mengatur penodaan agama.

Haruskah Ahmadiyah meleburkan dirinya menjadi agama baru? Tidakkah hal itu justru bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya? Tidakkah lebih baik jika fatwa sesat Ahmadiyah itu justru dicabut?

Ditinjau Kembali

Melihat ekses negatif fatwa sesat Ahmadiyah yang dikeluarkan oleh MUI itu, maka menurut saya, lebih baik fatwa tersebut ditinjau kembali dan bahkan harus dicabut. Mengapa?

Pertama, jika fatwa tentang larangan Ahmadiyah tetap dipertahankan, berarti hanya ada satu pilihan buat mereka, yaitu kembali ke Islam "lurus". Kalau saja anggota Ahmadiyah menolak untuk mengikuti Islam versi MUI, mereka akan kehilangan hak untuk tinggal di Indonesia.

Kedua, fatwa itu -meminjam terminologi Ulil Abshar Abdalla, Koordinator JIL- mengingatkan kita kepada inkuisisi akidah yang pernah dipraktikkan oleh Raja Ferdinand di Spanyol setelah berhasil merebut kembali (reconquista) tanah di Semenanjung Iberia itu dari kekuasaan Islam. Dia memberikan tiga pilihan kepada umat Islam dan Yahudi kala itu: masuk Kristen, hengkang dari Spanyol, atau dibunuh.

Tindakan Raja Ferdinand itu kontras dengan toleransi yang dipraktikkan oleh raja-raja Islam di Spanyol selama berabad-abad. Nasib yang dialami oleh orang-orang Ahmadiyah di Indonesia mirip dengan nasib umat Islam dan Yahudi di Spanyol era itu: kembali ke jalan "lurus", yaitu Islam, hengkang dari Indonesia, atau tetap tinggal namun dengan sejumlah risiko?

Ketiga, fatwa MUI penuh persoalan dilihat dari sudut kehidupan berbangsa. Fatwa itu adalah setback, ditinjau dari upaya membangun kehidupan kebangsaan yang plural. Bahkan, fatwa yang berkaitan dengan Ahmadiyah jelas-jelas berlawanan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

Kebebasan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 E Ayat 2 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat 2 pasal 28 E menegaskan, setiap orang berhak atas kekebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3 menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Fikih Toleransi

Selama ini, sikap toleran dan bersedia menenggang rasa perbedaan di antara kita acapkali hanya diasosiasikan kepada umat beragama yang berbeda.

Peristiwa tragis yang dialami umat Ahmadiyah selama 2007 kian membuktikan masih minusnya rasa saling menghargai perbedaan dan keberagaman di antara umat Islam sendiri.

Dalam konteks itu, maka membangun fikih toleransi - meminjam istilah Amin Abdullah- menjadi sangat penting.

Menurut Rektor UIN Yogjakarta itu, fikih toleransi lebih banyak bertumpu pada cara berpikir, cara bergaul, dan cara berinteraksi. Sebastiano Mosso, dalam bukunya Tolleranza e Pluralismo, mengatakan bahwa toleransi pada hakikatnya berpangkal pada kesadaran diri manusia akan bisikan nurani yang benar, lurus, dan sehat.

Dengan demikian, fikih toleransi didasarkan atas sikap inklusif, pluralis, dan multikulturalis terhadap sesama. Fikih toleransi mengandaikan pilihan dasar positif manusia atas keadaan antarsesamanya yang terbelenggu dalam ketertindasan, ketidakadilan, dan kesewenang-wenangan .

Sikap dasar itu adalah kesediaan untuk menerima, menghargai, dan menghormati sesama sebagai insan yang memiliki kelebihan dan sekaligus kekurangan. Karenanya, fikih toleransi menuntut adanya keikhlasan dan keberanian moral manusia untuk mengakui serta menerima perbedaan dalam hidup sehari-hari tanpa disertai tindakan anarkis dan radikal, karena hal itu jelas bertentangan dengan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.

Walhasil, jalan keluar di tengah konflik Ahmadiyah, menurut saya, bukan dengan cara meminta mereka untuk kembali kepada Islam mainstream atau keluar dari Islam dan membuat agama baru seperti disarankan Menag, melainkan dengan cara mencabut fatwa sesat MUI itu dan membiarkan mereka untuk eksis hidup berdampingan dengan umat yang lain, dengan tetap mengedepankan sikap toleransi yang menuntut para pemeluk agama saling menghargai perbedaan dan menerima keyakinan masing-masing.

Selama fatwa sesat MUI itu tidak dicabut, maka pada 2008 ini kekerasan sangat mungkin akan kembali terjadi.(68)

-- Maksun, dosen Fakultas Syariíah IAIN Walisongo Semarang


Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA

Read More......

Senin, 24 Desember 2007

Hot Topics

Gus Dur: MUI Kebablasan!
Sabtu, 22 Desember 2007, 12:23:14 WIB


Laporan: Dian P. Putra

Jakarta, myRMnews. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi-lagi dikecam.
Lembaga representasi umat muslim itu dinilai kebablasan dalam mengeluarkan
fatwa yang berkaitan dengan penstempelan aliran sesat terhadap
kelompok-kelompok masyarakat.

Menurut tokoh bangsa, KH Abdurrahman Wahid, otoritas penyelesaian kasus
maraknya kelompok-kelompok umat beragama yang dinilai sebagai aliran sesat
tersebut lebih baik ditangani oleh lembaga Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Pakem), bukan MUI.

"Pakem yang berhak menentukan benar atau tidak ajaran mereka. Ada Jaksa
Agung, Mendagri, Polri. Biar mereka yang menangani. MUI itu sudah
kelewatan," kecam Gus Dur, panggilan Ketua Dewan Syuro PKB saat ditemui
dikediamannya, Jumat kemarin (21/12).

Menanggapi kasus penyerangan terhadap rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di
Kuningan dan Tasikmalaya, Gus Dur meminta Polri harus menyeret orang-orang
yang bertindak anarkis itu ke meja hijau.

“Fatwa MUI itulah yang memicu anarkisme orang-orang terhadap pengikut
Ahmadiyah. MUI juga punya andil (tindak anarkisme),” papar bekas Presiden
RI ke-4 ini geram.

Oleh karena itu, Gus Dur minta dengan tegas, agar kalimat “sesat” tidak
digunakan untuk menjustifikasi sebuah aliran atau kepercayaan umat
beragama. “Jangan pakai ‘sesat’, itu salah. Kalau orang Syiah menganggap
orang Indonesia adalah sesat, bagaimana?".

Dalam Islam diakuinya terdapat banyak aliran. Dicontohkan Gus Dur, di Arab
Saudi ada aliran Wahabisme yang mendukung ajaran Dinasti Saudi. Malah,
pemimpinnya dulu, Muhammad bin Abdul Wahhab tak kalah populer dengan Nabi
Muhammad SAW.

"Pengikut Al-Wahabiyah banyak sekali di sana (Arab Saudi). Dan tidak
apa-apa oleh pemerintah Arab Saudi. Undang-undang kita pun menjamin
kebebasan berpikir dan berpendapat, jadi boleh-boleh saja mereka,"
pungkasnya. iga

http://www.myrmnews .com/indexframe. php?url=situsber ita/index. php?pilih= lihat_edisi_ website&id= 49058

Read More......

Rabu, 28 November 2007

Izzul Islam wa Al Muslimiin (Renungan)

KatabAllahu Laaghlibanna Ana wa Rusulii, sebagaimana janji dari Allah Taala bahwa Islam pasti akan menang. Dan janji Allah Taala bukan sembarang janji, seperti yang biasa manusia lakukan. Tapi Allah Taala sendiri yang akan memenuhi janji-Nya.Karena Islam adalah syariat yang paripurna dan paling sempurna, Rasulullah s.a.w juga merupakan utusan Allah yang menyandang gelar Khootamul Anbiyya maka mutlak Izzul Islam pasti akan terjadi.Hanya saja apakah kemenangan itu dalam bentuk kwantitas atau kwalitas? Itu yang masih menjadi tanda tanya besar. Tapi yang jelas kemenangan itu akan datang dalam wujudya yang nyata dan seluruh umat manusia akan menjadi saksi tergenapinya janji Allah Taala itu. Dan Islam memang akan unggul dari semua agama-agama yang lain. Tapi yang jelas kemenangan itu akan terealisasi dalam wujud meningkatnya kwalitas iman dan taqwa dari para umat muslimin secara kaffah.Lalu bagaimana dengan kondisi umat muslim pada umumnya sekarang?Kalau bukan sekarang,besok,lusa, atau entah kapan tapi yang jelas kemenangan itu akan datang. Saya sangat optimis akan hal ini tapi dengan syarat umat muslimin harus benar-benar terus mengadakan introspeksi diri dan selalu kembali kepada Al Quran, As Sunnah dan Al Hadits.Kemenangan itu juga akan mengambil bentuk tidak terbantahkannya lagi dalil-dalil dan penjelasan-penjelasan mengenai ketauhidan Ilahi dan keluhuran serta keagungan Asma-asma Ilahi. Yakinkah anda akan hal ini?
Abu Faizaan_2007

Read More......

Humanity First-Serving Mankind