Gus Dur: MUI Kebablasan!
Sabtu, 22 Desember 2007, 12:23:14 WIB
Laporan: Dian P. Putra
Jakarta, myRMnews. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi-lagi dikecam.
Lembaga representasi umat muslim itu dinilai kebablasan dalam mengeluarkan
fatwa yang berkaitan dengan penstempelan aliran sesat terhadap
kelompok-kelompok masyarakat.
Menurut tokoh bangsa, KH Abdurrahman Wahid, otoritas penyelesaian kasus
maraknya kelompok-kelompok umat beragama yang dinilai sebagai aliran sesat
tersebut lebih baik ditangani oleh lembaga Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Pakem), bukan MUI.
"Pakem yang berhak menentukan benar atau tidak ajaran mereka. Ada Jaksa
Agung, Mendagri, Polri. Biar mereka yang menangani. MUI itu sudah
kelewatan," kecam Gus Dur, panggilan Ketua Dewan Syuro PKB saat ditemui
dikediamannya, Jumat kemarin (21/12).
Menanggapi kasus penyerangan terhadap rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di
Kuningan dan Tasikmalaya, Gus Dur meminta Polri harus menyeret orang-orang
yang bertindak anarkis itu ke meja hijau.
“Fatwa MUI itulah yang memicu anarkisme orang-orang terhadap pengikut
Ahmadiyah. MUI juga punya andil (tindak anarkisme),” papar bekas Presiden
RI ke-4 ini geram.
Oleh karena itu, Gus Dur minta dengan tegas, agar kalimat “sesat” tidak
digunakan untuk menjustifikasi sebuah aliran atau kepercayaan umat
beragama. “Jangan pakai ‘sesat’, itu salah. Kalau orang Syiah menganggap
orang Indonesia adalah sesat, bagaimana?".
Dalam Islam diakuinya terdapat banyak aliran. Dicontohkan Gus Dur, di Arab
Saudi ada aliran Wahabisme yang mendukung ajaran Dinasti Saudi. Malah,
pemimpinnya dulu, Muhammad bin Abdul Wahhab tak kalah populer dengan Nabi
Muhammad SAW.
"Pengikut Al-Wahabiyah banyak sekali di sana (Arab Saudi). Dan tidak
apa-apa oleh pemerintah Arab Saudi. Undang-undang kita pun menjamin
kebebasan berpikir dan berpendapat, jadi boleh-boleh saja mereka,"
pungkasnya. iga
http://www.myrmnews .com/indexframe. php?url=situsber ita/index. php?pilih= lihat_edisi_ website&id= 49058
Senin, 24 Desember 2007
Hot Topics
Label:
Islam kita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar