Pernyataan Wapres: (Tak Ada Fatwa untuk Merusak dan Membakar, Pemerintah Harus Cegah Kekerasan )
Kekerasan terhadap kelompok keagamaan yang marak akhir-akhir ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Jikalau tidak dicegah, dikhawatirkan kekerasan itu akan menyebar dan menjadi kekerasan sosial. Pemerintah harus segera mencegahnya. Demikian ditegaskan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Aliansi) serta Setara Institute secara terpisah di Jakarta, Rabu dan Kamis (19-20/12). Pernyataan sikap kedua lembaga itu disampaikan, antara lain, terkait dengan kekerasan dan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah, Selasa, di Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Massa menyerang dan merusak rumah dan masjid milik jemaah Ahmadiyah. "Kami menduga kekerasan ini akan terus meluas apabila tidak ada pencegahan dari pemerintah, khususnya dari penegak hukum. Kekerasan harus diusut dan pelakunya harus bisa bertanggung jawab secara yuridis," ujar Usman Hamid, aktivis Aliansi. Peristiwa itu bukan yang pertama terjadi. Kekerasan semacam itu bisa terulang di daerah lain selama pemerintah dan aparat membiarkannya. Usman menegaskan, kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah mengarah ke persekusi, yakni kekerasan pada kelompok warga sipil yang dipandang berbeda secara agama atau keyakinan politik. "Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat," katanya. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mendesak pemerintah bertindak cepat dan solutif untuk menyelesaikan kekerasan terhadap kelompok agama tertentu, termasuk jemaah Ahmadiyah. Penyelesaian itu diharapkan juga hanya berdasarkan hukum dan tak patuh pada penghakiman massa. "Kekerasan itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Sipil dan Politik, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan," kata Hendardi. Rafendi Djamin dari Human Rights Working Group menambahkan, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah ini pernah ditanyakan Sidang Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial dalam sidangnya di Geneva, Swiss, pada 31 Juli-18 Agustus lalu. Saat itu Pemerintah Indonesia diminta melindungi pengikut Ahmadiyah karena penyerangan terhadap mereka merupakan pelanggaran HAM. Rohaniwan jemaah Ahmadiyah Zafrullah A Pontoh berharap bisa berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Sejak fatwa MUI keluar, kami meminta agar pemerintah memfasilitasi dialog. Sampai kini permintaan itu belum terpenuhi," katanya. Tak bisa melarang Di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Kamis, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengaku telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kekerasan yang dilakukan sekelompok warga terhadap penganut Ahmadiyah. Wapres minta polisi bertindak tegas karena tidak ada fatwa MUI untuk merusak atau membakar. Fatwa MUI menyatakan Ahmadiyah adalah sesat. "Saya bicara dengan Presiden agar polisi bertindak tegas kepada siapa saja yang menghalangi orang lain menjalankan keyakinannya, termasuk yang merusak rumah dan tempat ibadah Ahmadiyah. Segel harus dibuka dan mereka jangan diganggu lagi," ujar Wapres. Wapres menegaskan, negara menjamin warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Meski ada fatwa MUI, itu bukan berarti dibenarkan untuk menghantam orang lain. "Orang salah tidak harus dipukuli. Jika dipukuli, yang salah yang memukuli," kata Kalla lagi. Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kejaksaan belum bisa melarang suatu ajaran atau aliran selama majelis ulama atau tokoh agama belum menyatakan ajaran atau aliran itu bertentangan dengan kaidah agama. Hal itu pun berlaku pada Ahmadiyah. (IDR/INU/A09/NWO) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/21/utama/4093860.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar